Lita dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengenaan pasal-pasal di atas membuat Lita terancam pidana sampai 5 tahun penjara, kalau laporan Dhani dapat dibuktikan di penyidikan.
Selain laporan polisi, Ahmad Dhani juga mengadukan dugaan keterlibatan Lita Gading dalam kasus bullying terhadap SA ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 9 Juli 2025.
SA sendiri mulai jadi sasaran bullying di media sosial imbas sorotan publik ke kisruh masa lalu Ahmad Dhani dengan Maia Estianty dan Mulan Jameela.
Mulan selama ini dituding merebut Dhani dari Maia, yang sudah berjasa besar dalam mengangkat popularitasnya di panggung musik Tanah Air.
Oleh beberapa pengguna media sosial, SA ikut jadi target kemarahan dengan berbagai ucapan tidak pantas, dan mengaitkannya dengan cerita masa lalu Mulan dan Dhani.