Suara.com - Praktisi hukum Toni RM turut angkat suara soal laporan Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading.
Suami Mulan Jameela itu diketahui melaporkan Lita Gading atas tudingan mengeksploitasi wajah dan identitas SA melalui unggahan di Instagram pribadinya.
Atas laporan Ahmad Dhani, Lita Gading terancam pasal perlindungan anak dan Undang-undang ITE.
Sebagai praktisi hukum, Toni RM memberikan pandangannya terkait laporan Ahmad Dhani tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dari sudut pandang hukum, unggahan Lita Gading seharusnya tidak dikategorikan sebagai tuduhan pidana.
Menurutnya, apa yang disampaikan Lita Gading adalah bentuk pendapat sebagai seorang profesional dalam bidang psikologi.
“Kalau saya amati, kontennya Lita Gading ini saya kategorikan sebagai pendapat dari Lita Gading, ini secara hukum,” kata Toni RM dikutip dari YouTube Cumicumi pada Minggu, 13 Juli 2025.
“Lita Gading kalau saya amati, dia mengemukakan pendapatnya sebagai seorang psikolog. Pendapat-pendapatnya yang disampaikan itu, kalau menurut saya itu bukan tuduhan, melainkan pendapat,” sambungnya lagi.
Baca Juga: Terungkap Alasan Lita Gading Komentari Kasus Anak Ahmad Dhani, Kok Malah Dipolisikan?
Ia menyebut bahwa unsur dalam Pasal 27 A UU ITE tidak terpenuhi dalam kasus ini. Dalam pasal tersebut, harus ada tuduhan eksplisit terhadap seseorang yang kemudian diketahui publik.
Namun jika tidak ada tuduhan yang jelas dan spesifik terhadap anak Ahmad Dhani, maka pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk memidanakan Lita Gading.
![Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani. [Instagram]](https://media.arkadia.me/v2/articles/rizkautamii/oEh9BHEbB9e0W6MKHvrjGfi5Oo6ZZjst.png)
“Kalau tidak ada tuduhan terhadap pelapor atau yang disebut korban, maka tidak bisa orang tersebut dikenalkan Pasal 27 A, karena unsurnya harus menuduh dan tuduhan itu harus diketahui publik,” ujar Toni.
Ia juga mempertanyakan, jika tidak ada tuduhan spesifik yang disampaikan oleh Lita Gading, maka atas dasar apa laporan tersebut dibuat.
“Kalau Ahmad Dhani kan mengatakan ingin melindungi anak, bukan ke orang tuanya. Berarti tuduhan apa yang disampaikan Lita Gading ?” lanjut Toni.
Toni menyoroti bahwa sebelum melaporkan, pihak pelapor perlu menentukan dengan jelas soal pasal yang dilaporkan.
Selain itu, konten yang dimaksud harus diuji apakah memenuhi unsur pidana atau tidak terlebih dahulu.
“Yang jadi masalah itu tadi, kita dalam mempermasalahkan orang itu kan harus dicari dulu pasal yang mau dilaporkan tuh pasal apa? lalu kontennya itu memenuhi gak unsur pidananya?” papar Toni.
“Jadi kalau Ahmad Dhani mempersoalkan foto anaknya diuopload dan namanya disebut, harusnya mencari pasal yang cocok untuk itu,” katanya menyambung.
Manurut Toni, jika Ahmad Dhani masih tetap menggunakan pasal UU ITE, maka pasal tersebut tidak bisa digunakan pada laporannya terhadap Lita Gading tersebut.
“Jika yang dilaporkan tetap menggunakan Pasal 27 A Undang-undang ITE, ya tetap tidak masuk,” terang Toni.
Hingga saat ini, menurut Toni, belum ada aturan hukum yang secara tegas melarang seseorang mengunggah foto atau menyebut nama seseorang di media sosial.
Ia menegaskan bahwa suatu unggahan baru bisa dinilai melanggar hukum jika disertai tuduhan, fitnah, atau narasi yang menjatuhkan nama baik seseorang.
“Sampai saat ini, tidak ada pasal yang mengatur larangan meng-upload foto maupun menyebut nama. Kecuali di-upload fotonya, disebut namanya, kemudian captionnya atau videonya itu berisi tuduhan,” tandasnya.
![Ahmad Dhani mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta untuk melaporkan Lita Gading atas dugaan bullying ke putrinya, SA, Kamis, 10 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/10/52251-ahmad-dhani.jpg)
Tanggapan Lita Gading Dilaporkan Ahmad Dhani
Sementara itu, Lita Gading justru menanggapi santai soal laporan yang dibuat Ahmad Dhani terhadapnya.
Setelah dilaporkan, Lita Gading justru cuek membuat konten bersama kedua anak Ahmad Dhani, El Rumi dan Dul Jaelani.
Melalui unggahannya, psikolog tersebut juga dengan tegas menolak untuk meminta maaf kepada Ahmad Dhani.
“Meminta maaf untuk sesuatu yang benar dan kenyataan, buat apa? Malah dia jadi besar kepala! Maaf kali ini Anda salah lawan ,” tulis Lita Gading.
Kontributor : Rizka Utami