“Yang bersangkutan tadi juga berjanji untuk segera untuk bisa memenuhi panggilan kembali. Sehingga kami dari penyidik tadi menyatakan bahwa minggu ini kita akan melayangkan surat kembali untuk panggilan yang kedua,” kata Hendra.
Status hukum Lisa hingga kini masih sebagai saksi. Penetapan tersangka akan ditentukan setelah seluruh keterangan, termasuk dari saksi ahli, rampung diperoleh.