Hotman merasa pantas mempolisikan Razman karena fitnah yang dilontarkan sudah melewati batas toleransi.
"Kalau kau disenggol, misalkan kau kelainan seks, kau melakukan hubungan seks begitu dengan semua aspri, apa kau nggak marah? Apa itu bukan pelecehan?" tegasnya.
Razman sendiri sudah dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa buntut kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman.
Jaksa meyakini Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang ITE atas tindakan membagikan cerita dugaan pelecehan seksual Hotman ke Iqlima lewat media elektronik.
Selain tuntutan penjara, ada juga denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan yang jaksa harapkan bisa dicantumkan hakim dalam berkas putusan terhadap Razman nanti.
![Hotman Paris Tuai Kecaman Soal Tambang Raja Ampat. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/08/70713-hotman-paris.jpg)
Tidak dicantumkan juga alasan yang meringankan Razman, karena pernah menyerang kehormatan perangkat pengadilan yang menangani perkaranya.
Dua pekan lagi, giliran Razman yang menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tudingan mencemarkan nama baik Hotman.