Hotman Paris Tidak Puas Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Harapkan Vonis Berat Hakim

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:39 WIB
Hotman Paris Tidak Puas Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Harapkan Vonis Berat Hakim
Hotman Paris Tidak Puas Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Harapkan Vonis Berat Hakim. [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan pedas atas tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap seterunya, Razman Arif Nasution, dalam kasus pencemaran nama baik

Menurut Hotman, hukuman tersebut terlalu ringan dan ia berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang lebih berat.

Dalam sebuah wawancara di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Rabu, 16 Juli 2025, Hotman menyatakan ketidakpuasannya. 

"Tuntutan jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat," ujarnya dengan nada tegas.

Kendati demikian, Hotman tetap mengapresiasi kerja keras jaksa. Ia tinggal mengharapkan vonis lebih berat dari hakim yang menangani perkara.

"Tapi memang jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi orang kayak gitu. Ya mudah-mudahan nanti hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat," tambah Hotman.

Untuk diketahui, JPU dalam sidang hari ini menuntut Razman Arif Nasution dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Jaksa meyakini Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur pencemaran nama baik.

Razman Arif Nasution (Instagram)
Razman Arif Nasution (Instagram)

Perseteruan ini berawal dari laporan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu. 

Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop

Hotman membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik setelah Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, melontarkan serangkaian tuduhan serius melalui media sosial.

Dalam beberapa unggahannya di Instagram, Razman dituding menyebut Hotman sebagai penjahat seks hingga memiliki kelainan seks. 

Hotman menilai, tindakan Razman tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya sebagai seorang kuasa hukum.

"Tuntutan itu memang sesuai dengan fakta kejadian. Kenapa? Karena dia sebagai pengacara, kalau dia mewakili klien harusnya kan menunggu prosedur hukum, membuat LP atau menggugat Hotman Paris, kalau memang dia mewakili klien," jelas Hotman.

"Tapi kan dia tidak lakukan itu. Dia memposting di dia punya Instagram sampai delapan kali, yang membuat kata-kata yang sangat sadis, mencemarkan, memfitnah nama baik saya. Prosedur hukum kan bukan begitu, di situ lah dia kena. Itu kesalahannya," lanjut sang pengacara nyentrik.

Hotman tak lupa merespons tudingan Razman tentang adanya pihak-pihak yang campur tangan dalam kasusnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI