Suara.com - Genderang perang persidangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan aktris Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys akan segera ditabuh.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak Nikita Mirzani dalam sidang putusan sela pada Kamis, 17 Juli 2025.
Alih-alih gentar, pihak Nikita Mirzani justru menyambut putusan tersebut dengan tangan terbuka, dan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi babak baru di persidangan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya, yang akrab disapa Niki, justru lebih siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.
Menurutnya, penolakan eksepsi ini menjadi jalan untuk membongkar fakta yang sebenarnya di hadapan majelis hakim.
![Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/17/58191-nikita-mirzani.jpg)
Persidangan pun dapat segera memasuki tahap pemeriksaan saksi, terutama saksi pelapor, yakni Reza Gladys.
"Ya Nikita malah lebih siap. Bagi dia, ini lebih bagus kalau masuk proses pemeriksaan terhadap para saksi, terutama saksi yang melaporkan Niki," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.
Pihak Nikita Mirzani, menurut Fahmi, akan mengikuti alur persidangan dan telah mempersiapkan strategi untuk menggali keterangan dari para saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum aktris berusia 39 tahun itu pun telah bersiap dengan amunisi pertanyaan untuk para saksi, termasuk Reza Gladys.
Baca Juga: Pengacara Soroti Fans Lolly yang Jadi Saksi di Sidang Vadel Badjideh: Lebih Banyak Tidak Tahunya
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Fahmi, akan berkaitan erat dengan materi eksepsi yang sebelumnya telah mereka ajukan dan ditolak hakim.
![Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/23/42054-dokter-reza-gladys-dan-suaminya-attaubah-mufid.jpg)
"Kami akan mengikuti prosesnya seperti apa, dan Insya Allah kami sudah siap untuk bertanya kepada saksi tersebut," kata Fahmi.
Ia menambahkan bahwa karena majelis hakim dan jaksa menilai seluruh materi eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara, maka pihaknya harus membuktikannya dalam persidangan.
"Apa yang ada dalam eksepsi yang kami keberatan, menurut majelis hakim dan menurut jaksa semua eksepsi itu terkait pokok perkara. Artinya kalau memang terkait pokok perkara, kami harus masuk kepada materi pembuktian. Materi pembuktian itu lah yang akan dimulai pada sidang Kamis depan," pungkasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dibuat oleh bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan, asisten Nikita, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk sang artis menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.