Reza Gladys Sindir Telak Nota Keberatan Nikita Mirzani: Semuanya Abal-Abal!

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 17 Juli 2025 | 21:30 WIB
Reza Gladys Sindir Telak Nota Keberatan Nikita Mirzani: Semuanya Abal-Abal!
Dokter Reza Gladys. [Instagram]

Suara.com - Pihak Reza Gladys memberikan respons menohok setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan. 

Secara tegas, pengacara Reza Gladys, Surya Batubara, melabeli nota keberatan yang disusun pihak Nikita Mirzani sebagai sesuatu yang 'abal-abal'. 

Menurutnya, argumen yang disampaikan tidak memiliki bobot yang kuat di mata hukum.

"Setelah hakim majelis memutuskan, ya jelas bahwa eksepsi itu semuanya abal-abal," ujar Surya Batubara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

Surya bahkan menilai bahwa poin-poin dalam eksepsi tersebut sengaja dibuat berulang-ulang hanya untuk membuatnya terkesan lebih berkelas.

"Memang isinya (eksepsi) diulang-ulang, ya biar keliatannya lebih elegan," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Robert Par Uhum, membedah lebih dalam isi eksepsi tersebut. 

Nikita Mirzani di sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Nikita Mirzani di sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Ia menjelaskan bahwa dari 11 poin yang diajukan, pada dasarnya hanya ada tiga isu utama yang dibahas, yang semuanya telah terbantahkan.

"Eksepsi ini kan, yang dibagi menjadi 11 poin ini, sebenarnya hanya 3 poin. Poinnya adalah mengenai perdata, tadi dijelaskan oleh majelis hakim mengenai perdata itu kaitannya dengan pidana ini. Kemudian tentang korbannya siapa, orang atau PT. Minggu lalu juga sudah kami katakan dalam wanprestasi, yang digugat adalah Dokter Reza, bukan PT. Sehingga mereka tahu kalau korbannya itu jelas. Kemudian, dipermasalahan ketiga mengenai pasal," terang Robert.

baca juga

Sebelumnya dalam sidang, hakim menyatakan bahwa sebagian besar poin eksepsi Nikita Mirzani sudah masuk pokok perkara dalam dakwaan jaksa.

Dengan demikian, butuh pembuktian lebih lanjut untuk menentukan apakah dakwaan jaksa memang keliru, atau Nikita sekedar mencari-cari celah untuk lolos dari jerat hukum.

Proses pembuktian itu hanya bisa dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui kronologi pemerasan Nikita ke persidangan, termasuk Reza Gladys sebagai korban.

Nama Reza Gladys selaku pelapor tentu masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa di sidang pembuktian, yang mulai digelar pekan depan.

Namun, belum ada informasi resmi soal rencana kehadiran Reza Gladys maupun sang suami, Attaubah Mufid dalam sidang mendatang.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dibuat oleh bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada 3 Desember 2024.

Dalam laporan, asisten Nikita, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk sang artis menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita.

Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki kini didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman. Selain itu, Nikita juga dijerat dengan pasal TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Jual Rumah untuk Bayar Hakim, Nikita Mirzani Tertawa: Kalau Bisa Jual Diri

Dituduh Jual Rumah untuk Bayar Hakim, Nikita Mirzani Tertawa: Kalau Bisa Jual Diri

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:36 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys Berlanjut

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys Berlanjut

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 13:43 WIB

Bukan Reza Gladys, Fitri Salhuteru Ungkap Identitas Biang Kerok yang Bikin Nikita Mirzani di Penjara

Bukan Reza Gladys, Fitri Salhuteru Ungkap Identitas Biang Kerok yang Bikin Nikita Mirzani di Penjara

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 12:37 WIB

Berkasus dengan Reza Gladys, Kenapa Nasib Doktif Masih Beruntung Tak Seperti Nikita Mirzani?

Berkasus dengan Reza Gladys, Kenapa Nasib Doktif Masih Beruntung Tak Seperti Nikita Mirzani?

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 11:40 WIB

Sidang Vadel Badjideh: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Lolly, Apa Itu?

Sidang Vadel Badjideh: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Lolly, Apa Itu?

Video | Rabu, 16 Juli 2025 | 21:45 WIB

Terkini

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

×