Reza Gladys Sindir Telak Nota Keberatan Nikita Mirzani: Semuanya Abal-Abal!

Kamis, 17 Juli 2025 | 21:30 WIB
Reza Gladys Sindir Telak Nota Keberatan Nikita Mirzani: Semuanya Abal-Abal!
Dokter Reza Gladys. [Instagram]

Suara.com - Pihak Reza Gladys memberikan respons menohok setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan. 

Secara tegas, pengacara Reza Gladys, Surya Batubara, melabeli nota keberatan yang disusun pihak Nikita Mirzani sebagai sesuatu yang 'abal-abal'. 

Menurutnya, argumen yang disampaikan tidak memiliki bobot yang kuat di mata hukum.

"Setelah hakim majelis memutuskan, ya jelas bahwa eksepsi itu semuanya abal-abal," ujar Surya Batubara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

Surya bahkan menilai bahwa poin-poin dalam eksepsi tersebut sengaja dibuat berulang-ulang hanya untuk membuatnya terkesan lebih berkelas.

"Memang isinya (eksepsi) diulang-ulang, ya biar keliatannya lebih elegan," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Robert Par Uhum, membedah lebih dalam isi eksepsi tersebut. 

Nikita Mirzani di sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Nikita Mirzani di sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Ia menjelaskan bahwa dari 11 poin yang diajukan, pada dasarnya hanya ada tiga isu utama yang dibahas, yang semuanya telah terbantahkan.

"Eksepsi ini kan, yang dibagi menjadi 11 poin ini, sebenarnya hanya 3 poin. Poinnya adalah mengenai perdata, tadi dijelaskan oleh majelis hakim mengenai perdata itu kaitannya dengan pidana ini. Kemudian tentang korbannya siapa, orang atau PT. Minggu lalu juga sudah kami katakan dalam wanprestasi, yang digugat adalah Dokter Reza, bukan PT. Sehingga mereka tahu kalau korbannya itu jelas. Kemudian, dipermasalahan ketiga mengenai pasal," terang Robert.

Baca Juga: Kim Hawt Diajak Peras Reza Gladys, Fitri Salhuteru Sindir Orang Berpendidikan Lebih Hina dari PSK

Sebelumnya dalam sidang, hakim menyatakan bahwa sebagian besar poin eksepsi Nikita Mirzani sudah masuk pokok perkara dalam dakwaan jaksa.

Dengan demikian, butuh pembuktian lebih lanjut untuk menentukan apakah dakwaan jaksa memang keliru, atau Nikita sekedar mencari-cari celah untuk lolos dari jerat hukum.

Proses pembuktian itu hanya bisa dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui kronologi pemerasan Nikita ke persidangan, termasuk Reza Gladys sebagai korban.

Nama Reza Gladys selaku pelapor tentu masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa di sidang pembuktian, yang mulai digelar pekan depan.

Namun, belum ada informasi resmi soal rencana kehadiran Reza Gladys maupun sang suami, Attaubah Mufid dalam sidang mendatang.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dibuat oleh bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada 3 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI