Bakal Bertemu di Sidang Pemerasan, Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Jangan Berbelit-belit

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 17 Juli 2025 | 21:45 WIB
Bakal Bertemu di Sidang Pemerasan, Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Jangan Berbelit-belit
Bakal Bertemu di Sidang Pemerasan, Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Jangan Berbelit-belit (Instagram/rezagladys)

Suara.com - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani akan segera memasuki babak baru, yakni sidang pembuktian, setelah majelis hakim menolak eksepsinya. 

Menjelang agenda tersebut, pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya memberikan imbauan penting untuk Nikita.

Surya Batubara, pengacara Reza Gladys, berharap Nikita Mirzani dapat menyadari posisinya saat ini setelah nota keberatannya ditolak. 

Ia secara khusus meminta Nikita untuk mengubah perilakunya yang dinilai angkuh dan lebih menghormati jalannya persidangan.

"Harapan kami kepada terdakwa ini, coba lah menyadari semua yang terjadi saat ini. Ternyata eksepsi kan ditolak oleh majelis hakim. Jadi untuk ke depannya, ubah lah sikap dan perilakunya yang selama ini begitu angkuh dan sombong. Supaya coba kembali ke yang seperti kita tahu, bahwa pengadilan itu tempat persidangan yang mulia. Jadi, ya pas persidangan berlaku sopan," kata Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

Selain itu, Surya juga menyarankan agar Nikita Mirzani bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan di hadapan hakim. 

Sikap terbuka dan tidak berbelit-belit diyakini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.

"Kedua, jangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan buka semua permasalahan. Bagaimana sih sebenarnya cerita permasalahan ini, sehingga hakim melihat ada iktikad baik dari terdakwa ini. Bahwa dengan adanya keterbukaan, bisa meringankan terdakwa," jelasnya.

Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Menurut Surya, penyesalan dan kejujuran akan menjadi kunci pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

baca juga

Bukan untuk membebaskan, melainkan untuk meringankan sanksi pidana yang ancamannya terbilang berat.

"Untuk hal-hal yang, atau strategi selama ini yang menyesali atau tidak, itu yang jadi pertimbangan hakim nantinya. Bukan membebaskan, tapi meringankan hukuman. Itu harapan kami, supaya terdakwa lagi menyadari hal ini. Jangan lagi lah sombong dan angkuhnya ini. Kasihan, karena memang sanksi hukumnya sangat berat ini," tegas Surya.

Sebelumnya dalam sidang, hakim menyatakan bahwa sebagian besar poin eksepsi Nikita Mirzani sudah masuk pokok perkara dalam dakwaan jaksa.

Dengan demikian, butuh pembuktian lebih lanjut untuk menentukan apakah dakwaan jaksa memang keliru, atau Nikita sekedar mencari-cari celah untuk lolos dari jerat hukum.

Proses pembuktian itu hanya bisa dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui kronologi pemerasan Nikita ke persidangan, termasuk Reza Gladys sebagai korban.

Nama Reza Gladys selaku pelapor tentu masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa di sidang pembuktian, yang mulai digelar pekan depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Jual Rumah untuk Bayar Hakim, Nikita Mirzani Tertawa: Kalau Bisa Jual Diri

Dituduh Jual Rumah untuk Bayar Hakim, Nikita Mirzani Tertawa: Kalau Bisa Jual Diri

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:36 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys Berlanjut

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys Berlanjut

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 13:43 WIB

Bukan Reza Gladys, Fitri Salhuteru Ungkap Identitas Biang Kerok yang Bikin Nikita Mirzani di Penjara

Bukan Reza Gladys, Fitri Salhuteru Ungkap Identitas Biang Kerok yang Bikin Nikita Mirzani di Penjara

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 12:37 WIB

Berkasus dengan Reza Gladys, Kenapa Nasib Doktif Masih Beruntung Tak Seperti Nikita Mirzani?

Berkasus dengan Reza Gladys, Kenapa Nasib Doktif Masih Beruntung Tak Seperti Nikita Mirzani?

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 11:40 WIB

Sidang Vadel Badjideh: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Lolly, Apa Itu?

Sidang Vadel Badjideh: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Lolly, Apa Itu?

Video | Rabu, 16 Juli 2025 | 21:45 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×