Suara.com - Sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juni 2025.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Fakta mengejutkan terungkap dari tiga saksi, yang ternyata adalah teman putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly, yang berawal dari penggemar atau fans.
"Hari ini, saksi yang dihadirkan 3 orang, temannya Lolly. Teman itu netizen awalnya, kemudian jadi teman," ujar kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik usai sidang.
Oya menjelaskan, bahwa kesaksian yang diberikan oleh ketiga teman Lolly dalam sidang tertutup itu sangat terbatas.
Pengetahuan mereka hanya didasarkan pada cerita yang disampaikan oleh Lolly, bukan karena melihat atau mengalami langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara.
"Keterangan yang diberikan seputar yang mereka ketahui saja, seputaran apa yang Lolly ceritakan kepada mereka," beber Oya.
"Mereka kenal awal sebagai fans-nya Loly, kemudian berlanjut dengan komunikasi chatting, dan akhirnya hanya mendengar apa yang Lolly ceritakan. Ingat ya, hanya mendengar apa yang Lolly ceritakan," lanjutnya.
![Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/16/38839-vadel-badjideh.jpg)
Ketika ditanya apakah para saksi yang dihadirkan berada di lokasi kejadian, Oya dengan tegas membantah. "Iya, nggak ada," jawabnya singkat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Mendadak Cabut Gugatan! Ada Apa dengan Reza Gladys?
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas saksi yang dihadirkan.
Menurut Oya, seorang saksi idealnya harus berada di tempat kejadian, dan menyaksikan peristiwa secara langsung untuk bisa memberikan keterangan yang kuat di mata hukum.
"Ya kalau saksi kan harus melihat sendiri, harus ada di situ. Tapi yang disampaikan hari ini, yang mereka ketahui saja," papar Oya.
Akibatnya, saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim maupun tim kuasa hukum, ketiga saksi tersebut tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan.
"Selebihnya, lebih banyak menjawab tidak tahu," ungkapnya.
Oya pun berharap, kesaksian yang minim dari ketiga saksi dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan kedudukan kliennya sebagai terdakwa.