Suara.com - Prahara hukum yang melibatkan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias LM, memasuki babak baru yang kian memanas.
Pihak Nikita Mirzani dengan tegas menyatakan telah menutup pintu maaf untuk Vadel Badjideh dan menuntut hukuman maksimal.
Sikap tanpa kompromi ini didasari oleh kehancuran mendalam yang dialami sang putri. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2025.
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa penyesalan dari pihak Vadel tidak akan mengubah pendirian kliennya.
Menurutnya, dampak perbuatan tersebut telah meninggalkan luka permanen bagi masa depan LM.
![Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/17/66762-nikita-mirzani.jpg)
"Saya kasih tahu sampai detik ini, Nikita tidak pernah memaafkan. Bagi Nikita, anaknya sudah tidak mungkin bisa kembali seperti semula dan ini adalah kehancuran buat anaknya," ungkap Fahmi.
Fahmi mengingatkan lagi bagaimana Nikita Mirzani menangis saat mendengar kesaksian para saksi yang diungkap di dalam persidangan.
"Nikita itu menangis pada saat dia mendengar bagaimana keterangan saksi-saksi di persidangan," tambahnya.
Sebuah fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari proses persidangan.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys Berlanjut
Fahmi Bachmid membeberkan bahwa terdakwa diduga kuat telah memesan obat yang digunakan untuk praktik aborsi.
![Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/16/41004-vadel-badjideh.jpg)
"Yang jadi persoalan terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu adalah dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa," jelas Fahmi.
Berdasarkan keterangan saksi di muka sidang, obat terlarang tersebut secara spesifik dibeli oleh terdakwa sendiri.
Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu utama permintaan hukuman seberat-beratnya.
"Obat tersebut yang dipergunakan untuk aborsi. Yang membeli, berdasarkan keterangan saksi A namanya, kita panggilnya A, itu adalah terdakwa sendiri," tegas Fahmi.
Atas dasar temuan tersebut, Nikita Mirzani meminta agar penegak hukum memberikan sanksi paling berat kepada terdakwa, sebagai pelajaran bagi siapa pun agar tidak mengganggu anak di bawah umur.