Ia mengingatkan para pemangku kebijakan bahwa suatu saat nanti, mungkin saja anak cucu mereka yang akan membutuhkan perlindungan hukum.
Menurut Hotman, perubahan dalam KUHAP sangat vital, terutama untuk melindungi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar jasa pengacara.
Ia menyebut data Bank Dunia yang menyatakan 194 juta penduduk Indonesia tergolong miskin.
"Karena KUHAP ini begitu disahkan, bisa berlaku 10 sampai 50 tahun ke depan. Pada saat itu, bapak-bapak sudah tidak menjabat," jelas Hotman.
"Ini benar-benar dibutuhkan kemurahan hati dari Komisi III maupun Menteri Hukum, untuk sekarang lah, golkan KUHAP yang melindungi rakyat miskin," tandasnya.