Istilah "horeg" sendiri diberikan oleh masyarakat untuk menggambarkan efek getaran dahsyat yang dihasilkan, yang mampu membuat benda-benda di sekitarnya ikut bergoyang.
Namun, popularitasnya meledak pasca-pandemi, berevolusi dari acara tahunan menjadi hiburan yang lebih sering dipesan warga untuk berbagai perhelatan.
Suara yang dihasilkan bisa mencapai lebih dari 130 desibel, setara dengan suara mesin jet, dan terdengar hingga radius beberapa kilometer.
Di balik kemeriahannya, gemuruh sound horeg mulai menimbulkan keresahan. Suaranya yang terlampau keras dinilai mengganggu ketertiban umum, terutama bagi warga yang sedang sakit atau beribadah.
Laporan kerusakan properti seperti kaca pecah dan genteng berjatuhan pun mulai bermunculan.
Puncaknya, kontroversi ini sampai ke meja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Setelah melalui kajian, MUI Jatim secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharamkan penggunaan sound horeg.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan sound horeg yang menimbulkan gangguan, kerusakan, kebisingan ekstrem, hingga diiringi unsur maksiat seperti jogetan erotis dan campur baur pria-wanita yang membuka aurat, bertentangan dengan syariat Islam.
“Ketika penggunaan sound horeg sudah berlebihan, merusak fasilitas umum, mempertontonkan tarian erotis, dan memicu keributan, maka wajar jika MUI mengeluarkan fatwa haram. Ini sejalan dengan keresahan yang dirasakan mayoritas masyarakat,” ujar Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mendukung langkah MUI.
Respons Pemerintah dan Dilema Budaya vs Ketertiban
Baca Juga: Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
Fatwa haram ini memicu beragam reaksi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh laporan keresahan masyarakat dan potensi pelanggaran syariat yang merugikan kemaslahatan publik.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil sikap lebih hati-hati.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa pemerintah sedang membahas regulasi khusus, bukan larangan mutlak.
"Kami akan mengatur supaya tidak mengganggu, gitu saja," ujar Adhy, yang juga mempertimbangkan dampak ekonomi dari industri sound horeg bagi masyarakat.
Langkah lebih tegas diambil oleh aparat kepolisian di beberapa daerah.