Suara.com - Status kewarganegaraan Kimberly Ryder terungkap usai perceraiannya dengan Edward Akbar.
Ternyata hingga kini, aktris kelahiran 1993 tersebut masih tercatat sebagai warga negara asing (WNA), mengikuti kewarganegaraan sang ayah, Nigel Ryder, yang berasal dari Inggris.
Fakta ini berdampak pada proses pembagian harta gono-gini antara Kimberly dan Edward.
Sejumlah aset, seperti sertifikat kepemilikan properti, tidak bisa dicatat atas nama Kimberly Ryder karena dia belum resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).
"Kenapa ya waktu itu… Satu, karena anakku, salah satunya lahir di luar negeri, jadi (memiliki) dua kewarganegaraan," kata Kimberly Ryder saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, belum lama ini.
![Kimberly Ryder. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/18/70701-kimberly-ryder.jpg)
Ibu dua anak ini juga mengaku masih mempertimbangkan untuk berpindah kewarganegaraan, namun hingga kini belum membuat keputusan.
"Enggak tahu, masih mikir aja. Belum bisa menjelaskan," ujar Kimberly.
Kimberly Ryder merupakan putri dari pasangan campuran, Nigel Ryder dan Irvina Zainal. Dia lahir di Jakarta pada 6 Agustus 1993 dan dikenal luas sebagai aktris, model, sekaligus pembawa acara.
Kariernya di dunia hiburan dimulai pada 2008 lewat sinetron Cahaya, di mana dia memerankan karakter Eva.
Baca Juga: Kimberly Ryder ke Polres Jaksel, Menanti Nasib Kasus Penggelapan Mobil oleh Eks Suami
Kimberly Ryder menikah dengan Edward Akbar pada 26 Agustus 2018. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak.

Namun pada 29 November 2024, pasangan ini resmi bercerai lewat putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Setelah bercerai, Kimberly dan Edward masih menjalani proses penyelesaian hak asuh anak dan pembagian harta bersama. Status Kimberly sebagai WNA pun turut menjadi hambatan dalam proses tersebut.
Kini, publik menanti apakah Kimberly akan memutuskan untuk berpindah kewarganegaraan demi mempermudah urusan hukumnya di Indonesia, terutama menyangkut hak aset dan anak-anaknya.