Kemunculan sound horeg di Indonesia dengan cepat membelah opini publik.
Di satu sisi, ia dianggap sebagai bentuk kreativitas dan hiburan rakyat yang memacu adrenalin. Di sisi lain, banyak yang menganggapnya sebagai sumber gangguan ekstrem.

Puncaknya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara tegas mengeluarkan fatwa haram.
Alasannya MUI Jawa Timur memberi fatwa haram untuk sound horeg karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan mudarat, termasuk pemborosan, lalai beribadah, dan dampak kesehatan serius seperti kerusakan pendengaran hingga kematian.