- Anggota DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah menerbitkan larangan total terhadap aktivitas sound horeg.
- Tiga warga di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia pada Agustus 2026 akibat dampak perangkat suara berdaya tinggi tersebut.
- Eka Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi resmi agar kebijakan larangan berlaku nasional bagi seluruh daerah.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan larangan total terhadap aktivitas sound horeg.
Langkah tegas ini diminta segera diambil menyusul adanya laporan tiga warga di Jawa Timur yang meninggal dunia sepanjang Agustus 2026 akibat dampak dari perangkat suara berdaya tinggi tersebut.
Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menyambut dorongan dari organisasi keagamaan seperti MUI dan Muhammadiyah Jawa Timur yang telah menyuarakan keberatan mereka.
“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh sound horeg,” ujar Edo kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Edo menilai sound horeg bukan lagi sekadar sarana hiburan karena intensitas suaranya telah mencapai level yang membahayakan keselamatan publik.
Ia mencontohkan salah satu tragedi fatal di mana getaran dari suara tersebut meruntuhkan atap sebuah toko hingga menelan korban jiwa.
"Kalau sudah ada dampak yang membahayakan keselamatan masyarakat, bahkan sampai menimbulkan korban meninggal dunia, pemerintah harus segera bertindak. Jangan sampai kita terus membiarkan aktivitas ini berlangsung dan baru bergerak setelah korban terus bertambah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil peran sentral.
![Ilustrasi Sound Horeg [AI Imagen 4]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/31/40139-ilustrasi-sound-horeg.jpg)
Ia mendorong Kemendagri mengeluarkan instruksi resmi agar kebijakan larangan ini tidak hanya bersifat parsial, melainkan menjadi pedoman nasional bagi seluruh pemerintah daerah.
“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” kata dia.
Edo menggarisbawahi bahwa tuntutan ini bukan berarti pemerintah anti terhadap hiburan rakyat. Namun, hak warga untuk menikmati hiburan tidak boleh melanggar hak orang lain untuk mendapatkan rasa aman dan keselamatan.
“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Tetapi sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” pungkasnya.