Suara.com - Ruben Onsu benar-benar murka setelah anak kandungnya, Thalia Putri Onsu, menjadi sasaran fitnah akun TikTok @vina.run.
Presenter 40 tahun ini pun melangkah tegas dengan melaporkan pemilik akun ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Juli 2025 sore.
Menariknya, Ruben Onsu memilih tidak melibatkan sang mantan istri, Sarwendah, dalam proses hukum ini. Meskipun sejak awal, Sarwendah lah yang dituding melakukan fitnah oleh akun @vina.run.
"Enggak (koordinasi dengan Sarwendah dalam membuat laporan). Kan saya bilang, saya berdiri sendiri atas nama anak aja," tegas Ruben Onsu usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan Ruben diterima oleh Direktorat Siber dengan nomor LP/B/5364/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, akun @vina.run diduga menyebarkan hoaks yang menyebut Thalia bukan anak biologis Ruben Onsu, melainkan hasil hubungan Sarwendah dengan pria lain bernama Paulus Pinontoan Tirajoh.
"Saya di sini sangat amat kecewa karena ini ada anak di dalamnya. Apalagi dia ngecrop-ngecrop, sengaja ngeditnya, wah itu sudah buat saya (murka)," ujar Ruben.
Kemarahan ayah tiga anak tersebut memuncak saat melihat akun tersebut tak gentar dan justru makin berani mengumbar fitnahan setelah dia tegur.
"Ketika saya tegur pun dia malah sengaja, terus nantangin setiap orang yang memperingati," ucapnya kesal.
Baca Juga: Darah Ruben Onsu Mendidih, Identitas Penghina Anaknya Dikuliti Habis: Gua Bisa Ketemu Sama Lu!
Ruben Onsu pun menyatakan bahwa langkah hukumnya sudah final. Tidak ada ruang untuk negosiasi, sekalipun pelaku meminta maaf di kemudian hari.
"Enggak ada damai. Kalau maaf, Allah Maha Pemaaf, semuanya kita maafin. Tapi kalau untuk lanjut kali ini saya lanjut. Apapun itu, mau siapapun backgroundnya dia, apapun, saya tetap lanjut," tegasnya.
![Ruben Onsu dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang usai melaporkan pelaku fitnah ayah kandung Thalia di Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/31/75409-ruben-onsu.jpg)
Kasus ini dilaporkan dengan tiga dasar hukum, UU ITE Pasal 32, KUHP Pasal 310-311, serta UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai delapan tahun penjara.
Meski mengakui bukan tipikal yang suka membawa masalah ke ranah hukum, Ruben merasa langkah ini adalah bentuk perlindungan yang bisa dia berikan untuk anak-anaknya.
"Enggak (bakal melunak), saya sudah enggak pokoknya tentang anak deh. Cumaw yang bisa saya lakukan untuk membela anak saya ya melaporkan aja," tandas Ruben Onsu.
Di sisi lain, Sarwendah sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Dia menyatakan tidak mengenal pria yang disebut-sebut dalam fitnah tersebut, dan menegaskan bahwa Thalia merupakan anak hasil bayi tabung yang dilakukan bersama Ruben Onsu di RS Morula Jakarta.