Ruben Onsu Resmi Polisikan Pemilik Akun Penyebar Fitnah Soal Anak: Gak Ada Damai!

Kamis, 31 Juli 2025 | 17:25 WIB
Ruben Onsu Resmi Polisikan Pemilik Akun Penyebar Fitnah Soal Anak: Gak Ada Damai!
Ruben Onsu Resmi Polisikan Pemilik Akun Penyebar Fitnah Soal Anak, Tak Ada Damai. (Instagram/ruben_onsu)

Suara.com - Presenter Ruben Onsu akhirnya melaporkan akun media sosial yang menyebarkan fitnah keji terhadap keluarganya ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dia datang bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dan langsung membuat laporan di Dit Siber.

Langkah hukum ini diambil setelah akun TikTok @vina.run menuding bahwa Thalia Putri Onsu, putri Ruben Onsu dan Sarwendah, bukan anak kandung Ruben.

Tak hanya menyebar kabar bohong, akun tersebut juga disebut melakukan perundungan kepada anak di bawah umur.

"Sesuai yang saya upload ya, (melaporkan) pemilik akun @vina.run ya.  kata Ruben.

Ruben Onsu (Instagram)
Ruben Onsu (Instagram)

Ruben Onsu menegaskan bahwa dirinya tidak akan melunak apalagi berdamai dengan pelaku fitnah tersebut. Pasalnya, pemilik akun tersebut malah makin berani menyebarkan fitnah usai ditegur.

"Enggak ada damai. Dari dia enggak ada iktikad baiknya juga kan? Malah dia sengaja, dia capture lagi, terus dia posting lagi, dia posting lagi terus. Ya, buat saya ya sudah ya, sudah cukup," tegas pria 40 tahun tersebut

Minola Sebayang menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan cukup waktu kepada pemilik akun untuk meminta maaf, menghapus unggahan, dan mengakui kesalahan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

"Tapi yang dilakukan malah menambah postingan. Nah, jadi ini kan sepertinya dia merasa bahwa apa yang dia lakukan itu tidak salah, tidak ada kesadaran," ujar Minola.

Baca Juga: Ngamuk Thalia Dituduh Anak Hasil Selingkuh Sarwendah, Ruben Onsu Siap Lapor Polisi

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5364/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang dikenakan pun cukup berat, mulai dari KUHP hingga UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Ruben Onsu tiba di SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Ruben Onsu tiba di SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Kini, pengguna akun @vina.run tersebut terancam hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara.

"Pasal 32 UU ITE ancamannya delapan tahun karena berkaitan dengan orang yang mengubah, menambahi, atau mengurangi satu data, lalu mentransmisikannya ulang," jelas Minola.

Ruben juga menuturkan bahwa dirinya kali ini sangat murka karena fitnah tersebut melibatkan anak kecil yang bahkan belum cukup umur untuk mengakses media sosial sepenuhnya.

"Gue kalau tentang anak, enggak deh. Terutama Thalia, Thania itu kan masih kecil banget," tuturnya.

"Ini jejak digital seumur hidup akan dilihat. Tapi minimal, anak saya tahu ada orang tua yang membelanya," tandas Ruben.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI