Unggahan tersebut disertai dengan kalimat tanya retoris yang menyindir potensi penangkapan oleh aparat.
"Ini masa mau ditangkep polisi?" tanyanya.
Sementara itu, akun @barengwarga terus menghimpun informasi dari warganet mengenai insiden serupa di berbagai daerah.
Mereka secara terbuka meminta laporan dari publik jika menemukan adanya kejadian serupa sebagai bentuk solidaritas dan pengumpulan data.
"Kalau ada info lebih lengkap atau kejadian serupa di tempat lain, tolong kabarin ya, kami himpun," ucap akun tersebut dalam unggahan yang sama.
Pemerintah sendiri menggaungkan larangan pengibaran bendera "Jolly Roger" buntut kekhawatiran adanya potensi memecah belah bangsa.
Bahkan, salah satu pakar hukum pidana Herry Firmansyah sampai menyinggung potensi ancaman penjara bagi mereka yang nekat melakukan hal tersebut.
"Kalau memang itu kemudian membuat bendera Merah Putih lebih rendah dibandingkan dengan pengibaran bendera One Piece, saya ingin mengingatkan ada ketentuan Pasal 21 dan 24, dan yang terakhir pada ketentuan Pasal 66 di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, di mana mereka yang melakukan penginjak-injakan atau tidak menghormati bendera negara Merah Putih dapat dikenai ancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," tegas Herry, di salah satu program berita TvOne baru-baru ini.
Sementara dari versi mereka yang memasang bendera, aksi tersebut diklaim cuma bagian dari bentuk protes atas ragam kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Baca Juga: Bendera One Piece dan GenZ: Antara Ekspresi Budaya Pop dan Etika Kebangsaan