Acha Septriasa Ternyata Sudah Diputus Cerai Sejak Mei 2025

Kamis, 07 Agustus 2025 | 11:21 WIB
Acha Septriasa Ternyata Sudah Diputus Cerai Sejak Mei 2025
Acha Septriasa dan Vicky Kharisma Diduga Cerai, Tagar Coparenting Jadi Sorotan. [Instagram]

Suara.com - Tabir yang menyelimuti status pernikahan aktris Acha Septriasa dan Vicky Kharisma akhirnya tersingkap secara hukum.

Rumah tangga yang dibangun sejak 2016 itu resmi berakhir melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh pemilik nama lengkap Jelita Septriasa tersebut.

Putusan dengan nomor 1619/Pdt.G/2024/PA.JP itu dibacakan secara resmi pada tanggal 19 Mei 2025.

Perkara ini diputuskan secara verstek, yang berarti tanpa kehadiran pihak Tergugat, yakni Vicky Kharisma.

Acha Septriasa Ternyata Sudah Diputus Cerai Sejak Mei 2025. [ist]
Acha Septriasa Ternyata Sudah Diputus Cerai Sejak Mei 2025. [ist]

"Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek," demikian bunyi kutipan amar putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pihak Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut namun tidak hadir di persidangan.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, pengadilan menjatuhkan talak satu ba'in shughra dari Vicky Kharisma kepada Acha Septriasa.

"Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Vicky Kharisma Muriza bin H. Afrizal Muis) terhadap Penggugat (Jelita Septriasa binti Ir. Sagitta Ahimsha)," lanjut bunyi kutipan dari amar putusan.

Baca Juga: Acha Septriasa dan Vicky Kharisma Diduga Cerai, Tagar Coparenting Jadi Sorotan

Ketetapan hukum ini seolah menjadi jawaban atas spekulasi publik yang muncul sejak beberapa waktu sebelumnya, yang dipicu oleh unggahan Acha di media sosial.

Acha Septriasa Ternyata Sudah Diputus Cerai Sejak Mei 2025. [ist]
Acha Septriasa Ternyata Sudah Diputus Cerai Sejak Mei 2025. [ist]

Aktris berusia 35 tahun itu sempat menggunakan tagar #coparenting, sebuah istilah yang umumnya merujuk pada pola asuh bersama pasca-perpisahan.

Kini, putusan pengadilan tersebut menjadi jawaban atas penerapan pola asuh co-parenting Acha Septriasa dan Vicky Kharisma demi putri semata wayang mereka, Bridgia Kalina Kharisma.

Dalam putusannya, majelis hakim turut membebankan biaya perkara kepada pihak Penggugat.

"Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.358.000,00 (Dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah)."

Perjalanan hukum perceraian Acha sendiri dimulai ketika ia mendaftarkan gugatannya pada 13 Desember 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI