Bayar Royalti Lagu: Spotify dan YouTube Premium Gak Cukup? Ini Kata Pakar

M Nurhadi

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Bayar Royalti Lagu: Spotify dan YouTube Premium Gak Cukup? Ini Kata Pakar
Ilustrasi lagu (unsplash/Lee Campbell)

Suara.com - Penjelasan lengkap aturan royalti lagu kembali mengemuka, utamanya di kalangan pengusaha kafe dan tempat-tempat hiburan. Obrolan ini ramai setelah seorang pengusaha kuliner di Bali I Gusti Ayu Sasih Ira dipolisikan akibat diduga melanggar aturan mengenai hak cipta yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ira yang memutar musik di tempat usahanya tidak membayar royalti lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Aturan lengkap mengenai royalti lagu yang menuai kontroversi itu dijelaskan dalam UU tersebut. Banyak para penyanyi kafe yang keberatan karena dengan gaji yang tak seberapa, mereka harus membayar royalti lagu yang dinyanyikan. Pasalnya, menurut UU tersebut, musik dianggap sebagai layanan komersial dalam ruang-ruang usaha.

Sayangnya, tidak belum ada ketentuan kapan musik bisa disetel bebas tanpa membayar menurut UU tersebut. Hanya saja, bagi usaha dengan level UMKM, LMKN memberikan keringanan. Melansir Antara, LMKN memberikan kelonggaran bagi usaha mikro dan kecil, termasuk kemungkinan keringanan hingga pembebasan pembayaran royalti, tergantung pada jenis dan skala usaha.

Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada UMKM agar tetap dapat berkembang sambil menghormati hak kekayaan intelektual para pencipta lagu. Sejauh ini belum ditemukan aturan khusus mengenai pengecualian hak cipta tersebut.

Sementara itu, dalam UU yang sama, Hak Cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Dalam pasal 8 yang mengatur tentang hak ekonomi, pengertian dari hak tersebut adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk meiakukan penerbitan Ciptaan, Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan Ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian Ciptaan, dan pertunjukan ciptaan.

Kasus Sasih Ira di Bali berkaitan dengan pasal 10 UU ini yakni pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Namun, UU memperbolehkan penggunaan perjanjian lain untuk mengecualikan aturan yang sudah tertulis.

Melansir Hukum Online, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan setiap bentuk pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

baca juga

Kewajiban ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sudah berlangganan layanan streaming musik digital, seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, maupun platform lainnya.

Namun, khusus untuk pemutara lagu nasional, penggunaan lagu kebangsaan seperti “Indonesia Raya” dapat dilakukan secara bebas oleh siapa pun, tanpa melanggar hak cipta dan tidak dikenakan royalti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damar Sasongko, menjelaskan berlangganan layanan streaming bukanlah dasar yang sah untuk memperdengarkan musik secara terbuka kepada publik dalam konteks komersial.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung Damar Sasongko dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).

Mekanisme pembayaran royalti itu sendiri telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga yang secara resmi ditugaskan untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Melalui sistem kolektif ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin satu per satu dari pencipta lagu, sehingga lebih praktis dan tetap menjamin perlindungan hak ekonomi bagi para seniman.

Ia juga menanggapi keresahan sebagian pelaku usaha yang mengaku enggan memutar lagu-lagu Indonesia demi menghindari kewajiban membayar royalti. Menurutnya, sikap semacam itu tidak hanya merugikan para pencipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan budaya dan industri kreatif nasional.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LMKN: Putar Suara Burung di Restoran Bisa Kena Royalti

LMKN: Putar Suara Burung di Restoran Bisa Kena Royalti

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 22:34 WIB

Badai Sentil LMKN: Kalau Kerja Kalian Baik, Pencipta Lagu Juga Enggak Rewel

Badai Sentil LMKN: Kalau Kerja Kalian Baik, Pencipta Lagu Juga Enggak Rewel

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:45 WIB

Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?

Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:01 WIB

Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya

Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:52 WIB

Soal Royalti di Kafe, Rian D'Masiv: Ini Aturan Lama, Kenapa Sekarang Ribut?

Soal Royalti di Kafe, Rian D'Masiv: Ini Aturan Lama, Kenapa Sekarang Ribut?

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 21:45 WIB

Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online

Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:47 WIB

Terkini

Misi Hijau JCWF 2026: Wujudkan Wisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Misi Hijau JCWF 2026: Wujudkan Wisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Jogja | Minggu, 08 November 2026 | 07:53 WIB

Jelajah Jogja Cultural Wellness Festival 2026: Sensasi Pemulihan Diri Berbalut Kearifan Budaya

Jelajah Jogja Cultural Wellness Festival 2026: Sensasi Pemulihan Diri Berbalut Kearifan Budaya

Jogja | Minggu, 08 November 2026 | 07:48 WIB

Ambisi Besar PSSI di Piala Asia 2027: 10 Pemain Naturalisasi Jadi Senjata Rahasia?

Ambisi Besar PSSI di Piala Asia 2027: 10 Pemain Naturalisasi Jadi Senjata Rahasia?

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 07:15 WIB

5 Rekomendasi Tas Exsport Stylish dan Awet 2026: Badak untuk Kuliah, Kerja, hingga Hangout!

5 Rekomendasi Tas Exsport Stylish dan Awet 2026: Badak untuk Kuliah, Kerja, hingga Hangout!

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 06:45 WIB

Sadap-Menyadap di Warkop: Dari Tiga Jenderal hingga Kasbon Berenkripsi

Sadap-Menyadap di Warkop: Dari Tiga Jenderal hingga Kasbon Berenkripsi

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 06:30 WIB

Apple Kirim Peringatan Spyware iPhone di 99 Negara dan Cara Mengatasinya

Apple Kirim Peringatan Spyware iPhone di 99 Negara dan Cara Mengatasinya

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 06:25 WIB

Bangun Papua Tak Cukup Fisik, Warga Ingin Ada Rasa Aman dan Damai

Bangun Papua Tak Cukup Fisik, Warga Ingin Ada Rasa Aman dan Damai

News | Minggu, 08 November 2026 | 06:24 WIB

4 Shio Paling Beruntung 8 November 2026: Macan hingga Babi Panen Hoki dan Rezeki

4 Shio Paling Beruntung 8 November 2026: Macan hingga Babi Panen Hoki dan Rezeki

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 06:15 WIB

Tak Siapkan Pidato, Penyanyi Cilik Etenia Croft Sukses Sabet Trofi AMI Awards 2026

Tak Siapkan Pidato, Penyanyi Cilik Etenia Croft Sukses Sabet Trofi AMI Awards 2026

Entertainment | Minggu, 08 November 2026 | 06:05 WIB

Dari Dapur hingga Bengkel Pelosok: 12 Inovasi Nyata Anak Bangsa Selamatkan Masa Depan Bumi

Dari Dapur hingga Bengkel Pelosok: 12 Inovasi Nyata Anak Bangsa Selamatkan Masa Depan Bumi

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 05:55 WIB

×