Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online

Ferry Noviandi, Tiara Rosana

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:47 WIB
Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun (ketiga dari kiri) bersama para komisionernya seperti Dwiki Dharmawan, Makki Ungu dan lainnya. [Instagram]

Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan bahwa pelaku usaha seperti kafe dan restoran yang membayar royalti musik bisa memutar lagu secara aman dan nyaman di tempat usahanya.

Hal ini disampaikan Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Yessi menekankan, tak ada alasan untuk takut selama pelaku usaha sudah mengantongi lisensi resmi.

"Unit usaha yang memiliki lisensi LMKN tidak perlu takut, karena kami jamin mereka yang sudah memiliki lisensi boleh menggunakan lagu," kata Yessi Kurniawan kepada awak media.

"Saya pikir, seperti yang disampaikan Pak Dharma (Dharma Oratmangun, Ketua LMKN), sangat salah jika menebar ketakutan. Mereka yang sudah membayar royalti bisa menggunakan lagu dengan aman dan nyaman," ucapnya menyambung.

Yessi pun mengungkap bahwa banyak pelaku usaha ternama yang telah patuh pada regulasi pembayaran royalti musik. 

Meski tidak menyebut nama secara langsung, dia mencontohkan jaringan bisnis berskala besar yang telah menjalankan kewajibannya.

"Saya tidak bisa menyebut merek, tapi ada retail modern dengan 29.000 outlet yang membayar royalti dan memutar lagu," ujarnya.

"Misalnya seperti jaringan burger internasional, ayam goreng internasional, hingga kedai kopi internasional, semuanya sudah membayar royalti dan memiliki sertifikat LMKN," tutur Yessi.

baca juga

Lebih lanjut, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa proses pengurusan lisensi sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring.

"Masuk saja ke website LMKN, ketik di Google: 'cara mengurus royalti performance rights', semua informasi akan langsung muncul. Tidak sulit kok," kata Dharma Oratmangun. 

Pihaknya juga memberikan keleluasaan dalam proses pengisian data, dengan jaminan sistem verifikasi internal yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami memberikan kebebasan saat mengisi data. Kami juga punya cara untuk memverifikasi," imbuhnya.

Sebagai informasi, tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial di restoran dan kafe telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Mengacu pada regulasi tersebut, pelaku usaha dikenai, Rp60 ribu per kursi per tahun untuk royalti pencipta, Rp60 ribu per kursi per tahun untuk royalti hak terkait

Dengan demikian, total kewajiban royalti bisa mencapai Rp120 ribu per kursi per tahun jika menggunakan lagu atau rekaman yang dilindungi hak cipta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Royalti Musik, Once Mekel Usulkan Revisi Tarif dan Sistem Monitoring Digital yang Canggih

Kasus Royalti Musik, Once Mekel Usulkan Revisi Tarif dan Sistem Monitoring Digital yang Canggih

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:14 WIB

Solusi Biar Tak Kena Royalti, LMKN Sarankan Pengusaha Kafe Rekam Sendiri Suara Burung

Solusi Biar Tak Kena Royalti, LMKN Sarankan Pengusaha Kafe Rekam Sendiri Suara Burung

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:08 WIB

LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti: Sudah Jadi Domain Publik

LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti: Sudah Jadi Domain Publik

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:05 WIB

Rayen Pono Sentil Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Diputar di Kafe: Ini Tuyul Tua Gak Ngerti

Rayen Pono Sentil Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Diputar di Kafe: Ini Tuyul Tua Gak Ngerti

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 11:03 WIB

Saksi Ahli di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Lagu Indonesia Raya Tidak Kena Royalti

Saksi Ahli di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Lagu Indonesia Raya Tidak Kena Royalti

Entertainment | Kamis, 07 Agustus 2025 | 18:15 WIB

Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar

Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar

Entertainment | Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:20 WIB

Terkini

IHSG Menghijau Pagi ini di Level 6.445, Pantau AALI dan AADI

IHSG Menghijau Pagi ini di Level 6.445, Pantau AALI dan AADI

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:25 WIB

Houthi Klaim Arab Saudi Gempur Yaman 40 Kali Usai Dituduh Targetkan Makkah

Houthi Klaim Arab Saudi Gempur Yaman 40 Kali Usai Dituduh Targetkan Makkah

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:23 WIB

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:19 WIB

Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online

Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 09:19 WIB

Igor Tolic Bongkar Kunci Persib Bungkam FC Seoul: Berjuang hingga Detik Terakhir

Igor Tolic Bongkar Kunci Persib Bungkam FC Seoul: Berjuang hingga Detik Terakhir

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 09:17 WIB

Harga HP Makin Mahal, Xiaomi: Value untuk Pengguna Tidak Berubah

Harga HP Makin Mahal, Xiaomi: Value untuk Pengguna Tidak Berubah

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 09:16 WIB

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 09:14 WIB

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:10 WIB

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:07 WIB

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:03 WIB

×