Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan bahwa pelaku usaha seperti kafe dan restoran yang membayar royalti musik bisa memutar lagu secara aman dan nyaman di tempat usahanya.
Hal ini disampaikan Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Yessi menekankan, tak ada alasan untuk takut selama pelaku usaha sudah mengantongi lisensi resmi.
"Unit usaha yang memiliki lisensi LMKN tidak perlu takut, karena kami jamin mereka yang sudah memiliki lisensi boleh menggunakan lagu," kata Yessi Kurniawan kepada awak media.
"Saya pikir, seperti yang disampaikan Pak Dharma (Dharma Oratmangun, Ketua LMKN), sangat salah jika menebar ketakutan. Mereka yang sudah membayar royalti bisa menggunakan lagu dengan aman dan nyaman," ucapnya menyambung.
Yessi pun mengungkap bahwa banyak pelaku usaha ternama yang telah patuh pada regulasi pembayaran royalti musik.
Meski tidak menyebut nama secara langsung, dia mencontohkan jaringan bisnis berskala besar yang telah menjalankan kewajibannya.
"Saya tidak bisa menyebut merek, tapi ada retail modern dengan 29.000 outlet yang membayar royalti dan memutar lagu," ujarnya.
"Misalnya seperti jaringan burger internasional, ayam goreng internasional, hingga kedai kopi internasional, semuanya sudah membayar royalti dan memiliki sertifikat LMKN," tutur Yessi.
Lebih lanjut, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa proses pengurusan lisensi sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring.
"Masuk saja ke website LMKN, ketik di Google: 'cara mengurus royalti performance rights', semua informasi akan langsung muncul. Tidak sulit kok," kata Dharma Oratmangun.
Pihaknya juga memberikan keleluasaan dalam proses pengisian data, dengan jaminan sistem verifikasi internal yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami memberikan kebebasan saat mengisi data. Kami juga punya cara untuk memverifikasi," imbuhnya.
Sebagai informasi, tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial di restoran dan kafe telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Mengacu pada regulasi tersebut, pelaku usaha dikenai, Rp60 ribu per kursi per tahun untuk royalti pencipta, Rp60 ribu per kursi per tahun untuk royalti hak terkait