Produk Skincare Dokter Detektif Ditarik BPOM, Ini Klarifikasinya

Minggu, 10 Agustus 2025 | 12:22 WIB
Produk Skincare Dokter Detektif Ditarik BPOM, Ini Klarifikasinya
Klarifikasi Tegas Dokter Detektif Soal Kabar Skincare-nya Peredarannya Dicabut BPOM (Suara.com)

Suara.com - Dunia kecantikan Indonesia kembali diramaikan dengan kabar pencabutan izin edar sejumlah produk kosmetik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam rilis resminya per Agustus 2025, BPOM mengumumkan pencabutan izin untuk 21 produk kosmetik karena adanya ketidaksesuaian komposisi.

Perhatian publik pun tertuju pada sosok dokter kecantikan kontroversial, dr. Amira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), setelah empat produk yang terafiliasi dengannya masuk dalam daftar tersebut.

Keempat produk yang dimaksud adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Logo pada produk-produk ini diketahui identik dengan Amira Aesthetic Clinic (AAC) yang berlokasi di Serang, yang merupakan milik dari dr. Amira.

Menurut BPOM, tindakan tegas ini diambil sebagai implementasi Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara komposisi bahan yang diproduksi dengan data yang disampaikan saat notifikasi (pendaftaran) ke BPOM, yang juga berbeda dengan informasi pada label kemasan.

Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa perbedaan komposisi ini berisiko menimbulkan masalah kesehatan, seperti reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif.

Menanggapi hal ini, dr. Amira Farahnaz tidak tinggal diam. Melalui akun media sosialnya dan pernyataan resmi manajemen, ia memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Doktif: Reza Gladys Rela Bayar Rp20 Miliar demi Review Manis Produk Kosmetiknya

Pihaknya menegaskan bahwa produk Amiraderm Glowing Night Cream Series yang beredar saat ini telah terdaftar dengan nomor registrasi baru, yaitu NA18250103420, yang diterbitkan pada 4 Maret 2025.

Ia juga mempersilakan publik untuk mengecek langsung keabsahan nomor tersebut di situs resmi BPOM.

"Menanggapi beredarnya informasi tentang produk kami yang disebut tidak memiliki izin edar, Amiraderm Glowing Night Cream Series telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi NA18250103420," tegas pihak Amiraderm dalam keterangan resminya.

Dengan gaya khasnya yang blak-blakan, Dokter Detektif juga tampak menantang para pengkritiknya.

"Monggo mau digoreng silahkan bae. Mana gerombolan Sirkus kok ngilank semua? Sini Dunk hadapin Doktif atuh," tulisnya, menunjukkan sikap percaya diri di tengah polemik.

Dokter Detektif atau Doktif hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Klarifikasi Tegas Dokter Detektif Soal Kabar Skincare-nya Peredarannya Dicabut BPOM [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dalam sebuah kesempatan, Doktif justru merespons langkah BPOM dengan positif dan mengaku bangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI