Suara.com - Proses perceraian Dahlia Poland dan Fandy Christian membuka sebuah fakta baru yang mengejutkan publik.
Selama ini, banyak yang meyakini bahwa Dahlia Poland lah yang berpindah keyakinan demi bisa menikah dengan Fandy Christian.
Namun, fakta yang terungkap di tengah proses hukum perceraian mereka justru menunjukkan hal sebaliknya.
Informasi ini sekaligus menjawab kebingungan publik mengapa gugatan cerai keduanya diproses di Pengadilan Agama Badung.
Selama hampir satu dekade pernikahan mereka, diketahui bahwa hubungan Dahlia Poland dan Fandy Christian didasari oleh perbedaan keyakinan.

Sang aktris yang semula seorang muslim, diyakini menjadi Nasrani mengikuti agama Fandy Christian.
Kini, terkuak bahwa pada awal pernikahan mereka, justru Fandy Christian lah yang lebih dulu berpindah agama menjadi seorang muslim agar dapat menikahi Dahlia Poland secara sah menurut hukum Islam.
"Nah ini mbak Dahlia dan mas Fandy ini dulu perkawinannya dilangsungkan secara muslim, gitu," kata pengacara Dahlia Poland, Wayan Vajra Fhany Jaya dalam wawancara virtual pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Pernyataan ini menegaskan bahwa akad nikah yang menjadi dasar pernikahan mereka diselenggarakan sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Dahlia Poland dan Fandy Christian Sudah Pisah Ranjang Sejak Awal Tahun 2025
Seiring berjalannya waktu setelah pernikahan, Fandy Christian diketahui kembali ke keyakinan lamanya, yang kemudian diikuti oleh Dahlia Poland yang juga berpindah keyakinan.
Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan, mengapa keduanya yang kini sama-sama berstatus non-muslim harus menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.

Wayan menjelaskan bahwa yurisdiksi pengadilan untuk sebuah kasus perceraian ditentukan oleh agama yang dianut pada saat pernikahan itu dilangsungkan, bukan oleh keyakinan para pihak saat ini.
"Jadi tetap berpacu pada saat bagaimana pernikahan itu diselenggarakan atau dilangsungkan," jelas Wayan.
Menurutnya, aturan ini tidak serta-merta memindahkan kewenangan pengadilan meskipun kedua belah pihak telah berpindah agama di kemudian hari.