Suara.com - Kasus fitnah yang menimpa keluarga Ruben Onsu menjadi momentum bagi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, untuk memberikan peringatan keras kepada seluruh pengguna media sosial di Indonesia.
Dia meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak menggunakan platform digital untuk menjatuhkan orang lain demi popularitas sesaat.
Menurut Minola, tindakan seperti yang dilakukan akun @vina.run tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun, baik itu untuk pansos (panjat sosial) maupun sekadar mencari penonton (viewer).
"Ini negara hukum. Ya, kita enggak bisa bilang itu buzzer lah, haters lah, enggak bisa. Kita harus berpikir dua kali ketika bermain-main dengan harga diri orang lain," tegas Minola Sebayang usai mendampingi pemeriksaan Ruben Onsu di Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Agustus 2025 sore.
Sang advokat menekankan bahwa menyerang kehormatan seseorang, apalagi terkait asal-usul anak, memiliki dampak yang sangat luas dan merusak.
Baca juga: Andai Bisa Mundur Waktu, Ternyata Banyak Ibu Muda yang Pilih Karier daripada Nikah
![Ruben Onsu dan Minola Sebayang usai menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan fitnah ayah kandung Thalia di Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Agustus 2025. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/11/39568-ruben-onsu-dan-minola-sebayang.jpg)
"Lakukanlah hal-hal yang positif, postinglah prestasimu, postinglah hal-hal yang baik tentang dirimu. Sehingga kalaupun misalnya kemudian kamu nge-top itu karena prestasimu, bukan karena kamu menjelek-jelekkan orang lain," pesannya.
Sebagai informasi, pada 31 Juli 2025 lalu, Ruben Onsu resmi melaporkan akun TikTok dan Instagram @vina.run atas dugaan menyebarkan fitnah mengenai anaknya, Thalia Putri Onsu.
Dalam unggahannya, akun tersebut menuding Thalia merupakan anak hasil perselingkuhan Sarwendah dengan Paulus Pinonton Tirajoh dan bukan anak kandung Ruben Onsu.
Baca Juga: Bikin Baper Sampai Dijodohkan, Sarwendah dan Giorgio Antonio Ungkap Status Mereka
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ruben menilai unggahan itu mencemarkan nama baik keluarganya dan menyebarkan informasi palsu.
Baca juga: Polemik Kartu Janda Jakarta: Niat Baik yang Bikin Perempuan Merasa Dicap
Akun @vina.run dilaporkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.