Menurutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban, seharusnya pihak Richard Lee proaktif menarik seluruh produk yang telah beredar di pasaran dan memberikan ganti rugi kepada para penjual.
"Harusnya kamu beli semua di pasaran. Kamu tarik semua produk kamu, kamu ganti rugi ke penjual, selesai case-nya," imbau Doktif.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain, di mana produk itu masih diperjualbelikan secara bebas hingga saat ini.
"Tapi sampai detik ini, WT masih diperjualbelikan secara bebas di e-commerce," tegas Doktif.
Di akhir pernyataannya, Doktif kembali memberikan pesan menohok kepada Richard Lee untuk menyudahi polemik ini.
"Oke ya. Jadi Doktif mohon, sudahlah Richard, ya, jangan, sudahlah. Kamu ini namanya sudah hancur," ucap Doktif.
Gelar perkara yang berlangsung di Bareskrim Polri, sendiri merupakan buntut dari aksi saling lapor di antara keduanya terkait polemik skincare berbahaya.