Hotman Paris Bela Jaksa Perekam Nikita Mirzani: Hakimnya Sudah Nggak Ada Kan?

Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:53 WIB
Hotman Paris Bela Jaksa Perekam Nikita Mirzani: Hakimnya Sudah Nggak Ada Kan?
Hotman Paris Bela Jaksa Perekam Nikita Mirzani (Instagram)

Suara.com - Insiden jaksa yang merekam Nikita Mirzani di salah satu persidangan kasus pemerasan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali disorot.

Pandangan berbeda datang dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang justru membela tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, aksi merekam itu tidak melanggar aturan apapun karena dilakukan setelah proses persidangan resmi ditutup.

"Sudah selesai sidang, ya boleh dong," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini.

Hotman menegaskan bahwa kunci dari boleh atau tidaknya perekaman terletak pada status persidangan saat itu.

Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Ia bahkan membandingkannya dengan para jurnalis yang juga kerap merekam di dalam ruang sidang.

"Kan sudah selesai sidang. Dalam sidang pun orang sering merekam, lihat saja. Lo juga sering merekam di dalam sidang," ujar Hotman dengan gaya khasnya.

Pria berjuluk "Raja Pailit" itu mengamati dari video yang beredar, bahwa Majelis Hakim juga sudah tidak lagi berada di kursinya saat insiden perekaman terjadi.

Baginya, hal tersebut menjadi penanda jelas bahwa sidang telah usai, sehingga tindakan jaksa merekam tidak bisa dipermasalahkan.

Baca Juga: Usai Koar-koar di Medsos, Laporan Nikita Mirzani soal Kasus Suap Aparat Hukum Diusut KPK

"Itu yang JPU itu, sudah, lo lihat kan hakimnya sudah nggak ada kan? Aku lihat kok itu. Ya nggak apa-apa dong," tegas Hotman.

Ia lantas memberikan batasan yang jelas kapan sebuah tindakan perekaman di ruang sidang dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran.

"Kecuali sambil bertanya sambil direkam, lagi sidang, ya itu salah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI