Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap aparat penegak hukum (APH) yang disampaikan oleh pesohor Nikita Mirzani.
Laporan tersebut sudah diterima KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menelaah laporan dari Nikita Mirzani tersebut.
“Tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Meski begitu, Budi mengaku tidak akan menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik sebab pelaporan pengaduan masyarakat bersifat informasi yang dikecualikan.
“Proses dan hasil dari telaah dan verifikasinya itu seperti apa, itu juga KPK tidak bisa menyampaikan kepada publik,” ujar Budi.
![Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo dan perburuan Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/01/23651-juru-bicara-kpk-budi-prasetyo.jpg)
Namun, dia memastikan KPK akan memberikan informasi perkembangan penanganan laporan kepada pelapor pengaduan masyarakat tersebut, dalam hal ini Nikita Mirzani.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, maka KPK akan menyampaikan update-nya (perkembangannya) kepada pihak pelapor saja, atau hanya menyampaikan kepada pihak pelapor saja,” tutur Budi.
Ketika ditanya kemungkinan memanggil Nikita untuk melakukan konfirmasi, Budi mengatakan pihaknya membuka peluang untuk meminta keterangan Nikita.
Baca Juga: Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
“Bisa dimungkinkan hal itu di tahap pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengunggah tanda terima pengaduan oleh dirinya kepada KPK melalui akunnya di media sosial. Surat tersebut diterima KPK pada tanggal 8 Agustus 2025.
Dalam surat tanda terima itu, Nikita mengaku laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap aparat penegak hukum.