Jaksa Tolak Pembelaan Fariz RM, Status Legenda Dipertanyakan: Apa Kontribusi Dia untuk Negara?

Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:50 WIB
Jaksa Tolak Pembelaan Fariz RM, Status Legenda Dipertanyakan: Apa Kontribusi Dia untuk Negara?
Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM.

Sikap tegas ini disampaikan jaksa Indah Puspitarani dalam sidang lanjutan kasus narkoba Fariz RM dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa.

Jaksa menilai, pembelaan yang disampaikan oleh Fariz RM tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya merupakan asumsi semata.

Indah Puspitarani menyatakan bahwa pembelaan dari tim kuasa hukum musisi  66 tahun itu harus dikesampingkan oleh majelis hakim.

Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Menurut Jaksa, Fariz RM tak patut menjadi contoh sebagai seorang legenda musik. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Penuntut umum dengan jelas menolak pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, karena tidak berdasar hukum dan semata-mata hanya asumsi belaka. Untuk itu, pembelaan penasihat hukum tersebut harus dikesampingkan," kata Indah dalam sidang.

Lebih jauh, jaksa menunjukkan keraguan besar terhadap penyesalan yang diungkapkan oleh pelantun lagu "Barcelona" dan "Sakura" tersebut.

Rekam jejak kasus serupa yang menjerat Fariz RM pada tahun-tahun sebelumnya, dianggap sebagai bukti bahwa terdakwa tidak benar-benar serius untuk bersih dari jeratan narkotika.

"Lebih lanjut, penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya. Itu merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkotika," papar Indah.

Jaksa tak lupa menyoroti argumen Deolipa Yumara selaku penasihat hukum, yang kerap menggaungkan status "legenda" dan kontribusi Fariz RM bagi negara.

Baca Juga: Sindir Prabowo, Pengacara Minta Fariz RM Dapat Abolisi: Koruptor Saja Dikasih

Indah Puspitarani secara terbuka mempertanyakan kontribusi yang dimaksud, dan apakah rekam jejaknya pantas dijadikan panutan.

Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Menurut Jaksa, Fariz RM tak patut menjadi contoh sebagai seorang legenda musik. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Kontribusi seperti apa yang sudah diberikan terdakwa terhadap negara? Apakah legenda yang digaung-gaungkan penasihat hukum dapat dijadikan panutan, dengan rekam jejak kasus narkotika berkali kali?," kata Jaksa mempertanyakan.

Kalau benar menyesal, jaksa mengingatkan bahwa Fariz RM seharusnya memiliki kesadaran penuh untuk melaporkan diri secara sukarela jika benar ingin sembuh.

Kewajiban ini, menurut jaksa, seharusnya sudah dipahami oleh terdakwa mengingat ini bukanlah kali pertama ia berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.

"Dengan kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Terlebih lagi, hal ini bukanlah hal baru bagi terdakwa," tutur Indah.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi landasan kuat untuk jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi Fariz RM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI