Jaksa menegaskan bahwa keadilan harus tetap eksis dan tidak diskriminatif, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau popularitas seseorang.
"Maka, penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum. Oleh karenanya, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar surat tuntutan yang kami bacakan dalam sidang sebelumnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perkara ini," ucap Jaksa.