Suara.com - Tim kuasa hukum musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM mengambil langkah hukum yang mengejutkan usai kliennya dituntut 6 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Mereka tidak hanya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, tetapi juga berencana meminta abolisi atau penghapusan hukuman kepada Presiden.
Langkah ini diungkapkan oleh kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, yang sangat menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Deolipa menegaskan bahwa dakwaan yang jadi dasar penuntutan kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan, yang menurutnya membuktikan Fariz RM adalah seorang pengguna.
"Persoalannya adalah, dakwaan ini kan dakwaan seseorang Fariz RM sebagai pengedar, ya, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
![Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/26/14095-fariz-rm.jpg)
Ia memandang Fariz RM sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika yang seharusnya diselamatkan, bukan dihancurkan dengan hukuman pidana.
Menurut Deolipa, tuntutan enam tahun penjara tidak memperhatikan aspek bahwa pengguna narkotika adalah korban yang memerlukan rehabilitasi.
"Ini yang kami sayangkan, seorang pengguna narkoba berat yang sudah kecanduan, kemudian harus kemudian dihukum yang berat juga. Artinya kan kita tidak menyelamatkan jiwanya, tidak menyelamatkan fisiknya, tapi kita membiarkan dia belangsak," keluhnya.
Karena itu, selain mempersiapkan pleidoi, tim kuasa hukum akan menempuh jalur lain dengan mengajukan permohonan abolisi kepada presiden.
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba
Deolipa membandingkan posisi kliennya dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, yang baru saja mendapatkan abolisi dan amnesti dari pemerintah.
"Nah, kemudian dari posisi pleidoi nanti, kami juga dari pihak pengacara akan melakukan upaya hukum lain, yaitu karena ada koruptor yang diabolisi dan di-amnesti, ya kan? Kami juga minta abolisi dong. Ini kan kami korban nih, pengguna nih. Masak koruptor aja diabolisi sama amnesti? Kami juga minta supaya seorang Fariz RM di-abolisikan, begitu. Abolisi ini dihapuskan hukumannya atau amnesti atau apalah begitu, di mana kami akan mengajukan surat kepada presiden," paparnya menyindir.
Sementara itu, Fariz RM sendiri disebut telah pasrah dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
![Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/26/93098-fariz-rm.jpg)
Meski demikian, sebagai kuasa hukum, Deolipa merasa wajib memperjuangkan nasib kliennya agar tidak hancur.
"Dari awal kami sudah menyayangkan, apalagi seorang Fariz RM juga dia menyayangkan. Tapi kan dia dari awal sudah pasrah bongkokan ya. Dari awal dia bilang mematuhi proses hukum dan pasrah terhadap proses hukumnya. Tapi kalau dari kami, harus diperjuangkan, harus optimis," pungkasnya.
Sosok yang disinggung Deolipa mendapat abolisi dan amnesti adalah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut dianggap sebagian publik bermuatan politis.