Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba

Senin, 04 Agustus 2025 | 21:09 WIB
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba
Fariz RM dituntut enam tahun penjara.

Suara.com - Musisi senior Fariz Rustam Munaf, atau yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM, kembali dihadapkan pada babak baru dalam perjalanan hukumnya.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria berusia 66 tahun itu dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Tuntutan tersebut merupakan buntut dari kasus penyalahgunaan narkotika yang kembali menjeratnya.

Jaksa Indah Puspitarani dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan Fariz RM tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

Fakta bahwa sang musisi pernah terjerat dalam kasus serupa menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan kali ini.

Fariz RM bersama terdakwa lain tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (26/6/2025) untuk menjalani sidang kasus narkotika. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Fariz RM dituntut enam tahun penjara. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Sebelum kami sampai pada tuntutan atas diri terdakwa, kami akan mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Jaksa Indah Puspitarani di ruang sidang.

Meskipun demikian, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pelantun "Barcelona" itu selama proses persidangan.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambah jaksa.

Jaksa meyakini Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Baca Juga: Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa

Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman kurungan badan, jaksa juga menuntut Fariz RM untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta.

Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Fariz RM dituntut enam tahun penjara. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," tutup jaksa saat membacakan tuntutannya.

Untuk diketahui, Fariz RM memiliki riwayat panjang dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Hingga tahun 2025, ia tercatat telah ditangkap oleh pihak kepolisian sebanyak empat kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI