Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba

Yazir F, Adiyoga Priyambodo

Senin, 04 Agustus 2025 | 21:09 WIB
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba
Fariz RM dituntut enam tahun penjara.

Suara.com - Musisi senior Fariz Rustam Munaf, atau yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM, kembali dihadapkan pada babak baru dalam perjalanan hukumnya.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria berusia 66 tahun itu dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Tuntutan tersebut merupakan buntut dari kasus penyalahgunaan narkotika yang kembali menjeratnya.

Jaksa Indah Puspitarani dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan Fariz RM tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

Fakta bahwa sang musisi pernah terjerat dalam kasus serupa menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan kali ini.

Fariz RM bersama terdakwa lain tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (26/6/2025) untuk menjalani sidang kasus narkotika. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Fariz RM dituntut enam tahun penjara. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Sebelum kami sampai pada tuntutan atas diri terdakwa, kami akan mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Jaksa Indah Puspitarani di ruang sidang.

Meskipun demikian, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pelantun "Barcelona" itu selama proses persidangan.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambah jaksa.

Jaksa meyakini Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

baca juga

Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman kurungan badan, jaksa juga menuntut Fariz RM untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta.

Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Fariz RM dituntut enam tahun penjara. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," tutup jaksa saat membacakan tuntutannya.

Untuk diketahui, Fariz RM memiliki riwayat panjang dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Hingga tahun 2025, ia tercatat telah ditangkap oleh pihak kepolisian sebanyak empat kali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibunda Fariz RM Meninggal Dunia

Ibunda Fariz RM Meninggal Dunia

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:13 WIB

Hijrah Total, Fariz RM Pensiun dan Berhenti Gunakan Ponsel

Hijrah Total, Fariz RM Pensiun dan Berhenti Gunakan Ponsel

Video | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:00 WIB

Fariz RM Tolak Jabatan Dewan Pembina AKSI: Bikin Ribet Hidup, Saya Sudah Malas

Fariz RM Tolak Jabatan Dewan Pembina AKSI: Bikin Ribet Hidup, Saya Sudah Malas

Entertainment | Kamis, 12 Maret 2026 | 16:07 WIB

Hijrah Total, Fariz RM Klaim Kini Diurus Manajemen Berbasis Syariat

Hijrah Total, Fariz RM Klaim Kini Diurus Manajemen Berbasis Syariat

Entertainment | Kamis, 12 Maret 2026 | 18:00 WIB

Lelang Jaket Barcelona di BASF Awards, Fariz RM Donasikan Hasilnya ke Panti Asuhan

Lelang Jaket Barcelona di BASF Awards, Fariz RM Donasikan Hasilnya ke Panti Asuhan

Entertainment | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:37 WIB

Fariz RM Bantah Jadi Dewan Pembina AKSI: Saya Belum Terima Tawaran

Fariz RM Bantah Jadi Dewan Pembina AKSI: Saya Belum Terima Tawaran

Entertainment | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:46 WIB

Ahmad Dhani Bandingkan Ariel NOAH dengan Musisi Senior soal Izin Lagu di Kongres Komposer

Ahmad Dhani Bandingkan Ariel NOAH dengan Musisi Senior soal Izin Lagu di Kongres Komposer

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:19 WIB

Jejak Baru Sang Legenda: Mengapa Fariz RM Kini 'Anti' Ponsel Setelah Kasus Narkoba?

Jejak Baru Sang Legenda: Mengapa Fariz RM Kini 'Anti' Ponsel Setelah Kasus Narkoba?

Video | Selasa, 03 Maret 2026 | 16:35 WIB

Babak Baru Fariz RM Usai Bebas Penjara: Cuma Main Musik, Manajemen Diurus Keluarga

Babak Baru Fariz RM Usai Bebas Penjara: Cuma Main Musik, Manajemen Diurus Keluarga

Entertainment | Sabtu, 28 Februari 2026 | 20:30 WIB

Trauma Masa Lalu, Fariz RM Pilih Hidup Tanpa Ponsel Usai Bebas Penjara

Trauma Masa Lalu, Fariz RM Pilih Hidup Tanpa Ponsel Usai Bebas Penjara

Entertainment | Sabtu, 28 Februari 2026 | 22:00 WIB

Terkini

Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover

Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover

Entertainment | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:39 WIB

Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama

Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama

Entertainment | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:12 WIB

Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia

Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:55 WIB

Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap

Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan

Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:13 WIB

Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik

Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:32 WIB

Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie

Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:42 WIB

Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV

Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:17 WIB

Kenapa Sarwendah Bercerai dari Ruben Onsu? Kini Kisruh Hak Asuh Anak

Kenapa Sarwendah Bercerai dari Ruben Onsu? Kini Kisruh Hak Asuh Anak

Entertainment | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:18 WIB

Boardang Boarding Festival 2026 Umumkan Full Line-up, Siap Hadirkan Pengalaman "Lepas Landas"

Boardang Boarding Festival 2026 Umumkan Full Line-up, Siap Hadirkan Pengalaman "Lepas Landas"

Entertainment | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:13 WIB