Suara.com - Nasib musisi senior Fariz Rustam Munaf, atau yang lebih dikenal dengan Fariz RM, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika masih menggantung.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Juli 2025.
Penundaan ini menimbulkan tanya, terlebih karena alasan yang disampaikan adalah jaksa belum siap dengan berkas tuntutannya.
Kondisi ini seolah mengisyaratkan adanya keraguan atau pertimbangan mendalam di pihak kejaksaan sebelum memutuskan nasib sang pelantun "Barcelona" itu.
Menanggapi penundaan yang berlarut-larut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, justru melihatnya dari sudut pandang yang positif.
![Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/26/60115-fariz-rm.jpg)
Menurutnya, penundaan ini bukanlah hal yang aneh dalam proses hukum dan bisa menjadi pertanda baik bagi kliennya.
"Biasa dalam proses hukum persidangan hukum pidana, tunda-menunda biasa. Dalam perdata juga tunda-menunda biasa. Makin lama makin bagus sebenarnya, untuk melakukan penyiapan yang baik dan benar," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deolipa pun membeberkan analisisnya mengenai alasan di balik "ketidaksiapan" jaksa. Menurutnya, ada sebuah dilema besar yang dihadapi oleh pihak kejaksaan, yang bersumber dari perbedaan antara pasal yang didakwakan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Dalam konteks dakwaan, dakwaan dia adalah sebagai pengedar. Tiap pasal itu adalah sebagai pengedar. Pasal 114, 112, dan 111 itu mengenai pengedar," jelas Deolipa.
Baca Juga: Deolipa Yumara: Candu Narkoba Fariz RM Kelewat Berat, Mesti Rehabilitasi
Ia melanjutkan bahwa selama proses pembuktian, fakta yang muncul justru berkebalikan. Saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan posisi Fariz RM sebagai pengguna, bukan pengedar seperti yang tertera dalam dakwaan.
"Sementara dari pembuktian dan saksi-saksi menyatakan bahwasanya Fariz RM sebagai seorang pengguna yang akut, begitu, kecanduan akut gitu. Dan dia tidak terbukti mengedarkan," ungkap Deolipa.
![Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/20/76538-rilis-kasus-narkoba-fariz-rm.jpg)
Kondisi inilah yang diyakini Deolipa membuat perkara ini menjadi sorotan serius hingga ke level Kejaksaan Agung.
Kehati-hatian dalam merumuskan tuntutan menjadi prioritas utama agar tidak keliru dalam mengambil keputusan.
"Nah, posisi ini tentunya menjadi dilematis oleh pihak kejaksaan. Makanya kenapa ditunda dua kali? Karena ini perkara kemudian menjadi atensi di Kejaksaan Agung," ujar Deolipa.
Eks pengacara Richard Eliezer itu bahkan berprasangka baik, bahwa penundaan ini adalah proses bagi kejaksaan untuk mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebijakan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengedepankan rehabilitasi bagi para pengguna.