Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rencana pemerintah menerbitkan aturan baru, yang bakal menyudahi polemik tentang royalti pemutaran lagu.
Dasco mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan segera menerbitkan aturan tersebut.
Aturan ini digadang-gadang menjadi solusi final untuk mengakhiri polemik berkepanjangan yang telah meresahkan pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tapi di lain sisi, kata dia, aturan baru ini turut memastikan hak para pencipta lagu tetap terlindungi.
Dia mengatakan, kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghentikan ketakutan para pemilik kafe, restoran, dan gerai komersial lainnya untuk memutar karya musik anak bangsa.
“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujar Dasco dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (19/8/2025).
Polemik royalti musik memanas dalam beberapa bulan terakhir.
Itu setelah sejumlah pelaku usaha menyuarakan kebingungan dan kekhawatiran atas mekanisme penagihan yang dianggap tidak transparan.
Puncaknya adalah ketika kasus hukum menjerat salah satu waralaba besar karena dianggap lalai dalam pembayaran royalti, yang kemudian menimbulkan efek domino ketakutan di kalangan pengusaha.
Baca Juga: Royalti Lagunya Ternyata Kurang dari Rp500 Ribu, Ari Lasso Cecar WAMI Lagi Hingga Serukan Audit
Banyak dari mereka yang akhirnya memilih untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia sama sekali demi menghindari potensi sengketa.
Menanggapi keresahan ini, Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, secara khusus mengimbau agar para pelaku UMKM tidak perlu lagi merasa was-was.
Ia menjamin aturan yang akan terbit akan lebih adil dan wajar.
“Diputar saja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar saja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegas Dasco.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah DPR dan Kemenkumham melakukan pembahasan intensif untuk menindaklanjuti gejolak di masyarakat.
DPR, kata Dasco, memandang bahwa praktik penagihan royalti yang berjalan selama ini telah melampaui batas kewajaran dan terkadang menyimpang dari tujuan utama hak cipta itu sendiri.
“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” kata Dasco.
Pemerintah pun merespons cepat. Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah berjanji akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru.
Permenkum baru itu secara khusus mengatur transparansi pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Supratman juga menegaskan, royalti bukanlah pajak dan negara tidak mengambil bagian sedikit pun, karena seluruhnya merupakan hak para pencipta dan musisi.
Aturan baru dalam bentuk peraturan menteri ini bersifat solusi jangka pendek untuk meredam polemik.
Untuk solusi permanen, DPR RI juga tengah mempersiapkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Dasco menambahkan bahwa salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah untuk menata ulang secara komprehensif sistem royalti lagu di Indonesia.
“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” pungkas Dasco.