Suara.com - Menghadapi gugatan balik harta bersama dari Rien Wartia alias Erin yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, pihak Andre Taulany memilih untuk tidak panik.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mereka menyatakan siap menghadapi semua tuntutan tersebut di pengadilan.
Fahmi menegaskan bahwa tidak akan ada "langkah hukum" atau "aksi" balasan yang dramatis. Menurutnya, proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa perlu manuver-manuver khusus.
"Ya kita hadapi maksudnya. Enggak ada action-action, ini bukan lagi lomba, lomba maraton," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan belum lama kni.
"Urusan hukum ya proses hukum berjalan. Enggak ada langkah-langkah, enggak ada action," ucapnya menyambung.

Sikap santai ini ditunjukkan sebagai respons atas gugatan Erin yang dinilai sangat serius.
Fahmi menjelaskan bahwa dalam persidangan, gugatan cerai yang diajukan Andre Taulany dan gugatan balik harta dari Erin akan disatukan dan diproses secara bersamaan.
Pihaknya hanya perlu membantah atau menunggu pihak penggugat membuktikan dalil-dalilnya.
"Hukum diterapkan, dilaksanakan. Kalau ada gugatan, dibantah gugatannya atau kalau enggak, dibuktikan gugatannya, seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Didesak Rujuk, Andre Taulany Tenangkan Anak: Ini Bukan Kehidupan yang Buruk
"Nanti dijadikan satu itu, kan digugat jadi satu. Gugatan cerai digugat balik tentang harta bersama," tambah Fahmi.

Fahmi juga menambahkan bahwa kliennya, Andre Taulany, telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada tim kuasa hukum.
"Andre kan urusan saya, jadi enggak perlu saya bahas dengan dia. Enggak perlu kita diskusikan, ya serahkan kepada pengacara," tutupnya.
Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina, yang akrab disapa Erin, tengah menjalani proses perceraian setelah 18 tahun menikah dan dikaruniai tiga anak.
Gugatan cerai diajukan Andre pada 4 April 2024 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Perceraian ini sempat tertunda karena gugatan awal ditolak, namun Andre kemudian mengajukan kembali gugatan yang kini masih diproses di pengadilan.