Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Bukan prestasi Arhan di lapangan hijau, melainkan fakta mengejutkan terkait rumah tangga keduanya yang kini resmi diputus cerai oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin 25 Agustus 2025.
Perceraian Arhan dan Azizah sontak membuat publik terkejut lantaran prosesnya berlangsung hanya dalam dua kali sidang.
Padahal, perceraian pada umumnya membutuhkan waktu panjang dengan tahapan mediasi, pembuktian, hingga agenda saksi.
Diketahui permohonan talak cerai itu diajukan Arhan sejak 1 Agustus 2025. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, lalu disusul sidang kedua yang sekaligus menjadi penutup perjalanan cinta mereka di tanggal 25 Agustus.
Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahuddin pun membenarkan bahwa putusan cepat ini diambil karena sidang digelar secara verstek.
"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat. Iya (secara verstek)," jelas Sholahuddin.
Putusan verstek yang dijatuhkan karena Azizah tidak pernah hadir dalam persidangan, masih menyisakan satu langkah krusial.
Azizah sebagai pihak tergugat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan perlawanan sebelum putusan benar-benar berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: 7 Fakta Gugatan Cerai Pratama Arhan pada Azizah Salsha: Puncak Drama Cinta Sepihak?
"Belum resmi cerai. Ini kan baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrar talak," jelas Sholahuddin.
Menurut aturan, cerai talak baru dianggap sah jika pihak suami telah mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim.

"Kalau cerai talak, berarti nanti ada pengucapan ikrar. Itu salah satu eksekusinya untuk pengucapan. Setelah itu, dia baru diizinkan cerai talak," tambahnya.
Dengan demikian, pintu terakhir masih terbuka bagi Azizah Salsha bila ingin mempertahankan pernikahannya. Pasalnya, sebelum sidang ikrar digelar, ia berhak mengajukan perlawanan dalam waktu dua Minggu atau 14 hari setelah putusan verstek dibacakan.
Sholahuddin pun menjelaskan mekanismenya lebih lanjut.
"Jadi, masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan. Kalau dia tidak mengajukan perlawanan terkait atau apa. Berarti akan ada BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), baru nanti akan ditetapkan sidang ikrarnya kapan gitu," papar Sholahuddin.