Viral Kafe Ditagih Bayar Tagihan Royalti Lagu, Padahal DPR Sebut Sudah Bebaskan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:52 WIB
Viral Kafe Ditagih Bayar Tagihan Royalti Lagu, Padahal DPR Sebut Sudah Bebaskan
ilustrasi kafe (Pexels.com/Max Bonda)

Aturan lengkap mengenai royalti lagu yang menuai kontroversi itu dijelaskan dalam UU tersebut.

Banyak para penyanyi kafe yang keberatan karena dengan gaji yang tak seberapa, mereka harus membayar royalti lagu yang dinyanyikan. Pasalnya, menurut UU tersebut, musik dianggap sebagai layanan komersial dalam ruang-ruang usaha.

Sementara itu, dalam UU yang sama, Hak Cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Dalam pasal 8 yang mengatur tentang hak ekonomi, pengertian dari hak tersebut adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk meiakukan penerbitan Ciptaan, Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan Ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian Ciptaan, dan pertunjukan ciptaan.

Kasus Sasih Ira di Bali berkaitan dengan pasal 10 UU ini yakni pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Namun, UU memperbolehkan penggunaan perjanjian lain untuk mengecualikan aturan yang sudah tertulis.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?