- DPR dijaga ketat ribuan personel gabungan terkait demonstrasi buruh 28 Agustus 2025 besok
- Ribuan personel gabungan yang mengamankan aksi demo buruh di DPR terdiri dari unsur TNI-Polri dan Jajaran Pemprov DKI Jakarta
- Polisi mengimbau agar para pendemo tidak melakukan tindakan anarkistis selama unjuk rasa.
Suara.com - Polda Metro Jaya menyiapkan 4.531 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut ribuan personel itu terdiri atas 2.174 personel Polda Metro Jaya, 1.725 personel Bawah Kendali Operasi (BKO) dari unsur TNI AD, Marinir, Brimob Mabes, Den C, Kodim Jakarta, Kogas Sabhara, Satpol PP, dan Dishub, serta 632 personel Polres jajaran.
Selain menyiagakan pasukan, polisi juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar DPR RI. Namun, penerapannya akan menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Jika massa memenuhi ruas jalan depan DPR, arus lalu lintas akan dialihkan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Polisi juga mengantisipasi jika massa bergerak ke ruas Tol Dalam Kota.

“Jika terjadi kepadatan di tol, kendaraan akan dikeluarkan melalui exit tol depan Polda, Tegal Parang, serta dari arah barat di Slipi. Hal ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Ade Ary mengimbau massa buruh untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
“Kami mohon agar tertib, jangan sampai ada tindakan anarkis atau memaksakan diri masuk ke ruas tol karena berbahaya,” tegasnya.
Enam Tuntutan Buruh
Baca Juga: Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
Ribuan buruh dari berbagai daerah diperkirakan akan turun ke Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut jumlah peserta aksi mencapai 10 ribu orang dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga DKI Jakarta.
Berikut enam tuntutan utama Partai Buruh terkait rencana demonstrasi di Jakarta pada Kamis besok:
- Hapus outsourcing dan tolak upah murah;
- Stop PHK dan bentuk Satgas PHK;
- Reformasi pajak perburuhan: naikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak perempuan menikah;
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law;
- Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi;
- Revisi RUU Pemilu dan redesain sistem Pemilu 2029.