Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan

Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:13 WIB
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
Fachry Albar [Suara.com/Alfian Winanto]
Kesimpulan
  • Fachri Albar dituntut rehabilitasi enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
  • JPU menilai rehabilitasi lebih tepat daripada hukuman penjara karena penggunaan untuk diri sendiri.
  • Ini bukan kasus pertama; Fachri tercatat beberapa kali terjerat kasus narkoba sejak 2007.

Suara.com - Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum akibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut putra musisi legendaris Ahmad Albar itu menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana perkara Fachri tercatat berlangsung pada 13 Agustus 2025 dengan nomor registrasi 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.

Sidang terbaru digelar pada Kamis (28/8/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fachri terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.

"Menyatakan Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," kata JPU sebagaimana tertuang dalam dokumen SIPP PN Jakarta Barat.

Aktor Fachry Albar, salah satu artis yang baru-baru ini ditangkap dalam kasus narkotika. [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Fachry Albar, salah satu artis yang baru-baru ini ditangkap dalam kasus narkotika. [Suara.com/Alfian Winanto]

Meski dinyatakan bersalah, JPU menilai rehabilitasi menjadi langkah yang lebih tepat ketimbang hukuman penjara. Fachri pun dituntut untuk menjalani perawatan di Balai Besar Rehabilitasi Lido.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," lanjut JPU.

Sidang berikutnya akan kembali digelar pada 3 September 2025. Fachri dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Diam-Diam Cerai, Fachry Albar dan Renata Kusmanto Sering Cekcok hingga Sulit Didamaikan

Bukan Pertama Kali

Kasus narkoba bukanlah hal baru bagi suami aktris Renata Kusmanto itu. Fachri sudah beberapa kali tersandung perkara serupa.

Pada 2007, dia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat. Namun tak lama kemudian, Fachri menyerahkan diri ke BNN.

Kemudian pada Februari 2018, ia kembali ditangkap di kediamannya kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Polisi kala itu menemukan berbagai jenis narkotika mulai dari ganja, sabu, hingga obat penenang alprazolam. Dalam kasus tersebut, Fachri divonis rehabilitasi selama tujuh bulan.

Kasus terbaru menjeratnya pada 20 April 2025. Fachri ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, dia kembali diduga kuat menyalahgunakan narkoba hingga akhirnya harus menjalani proses hukum yang kini masih berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?