Suara.com - Bupati Pati Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Sudewo diperiksa terkait kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Sudewo diperiksa selama kurang lebih 7 jam. Usai diperiksa, Sudewo membantah menerima uang dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dia menyatakan uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pendapatannya sebagai anggota DPR RI. Ia mengatakan uang sebesar Rp 3 miliar tersebut sudah ia jelaskan kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan dua tahun lalu.
Sebelumnya, KPK menyatakan Bupati Pati Sudewo punya peran besar dalam pengadaan proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan pada periode 2021-2022. Saat itu Sudewo duduk sebagai anggota DPR RI di Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perhubungan. [Suara.com/Alfian Winanto]