Razman Ngamuk Sidang Ditunda: Apa Beratnya Putuskan Kasus Saya?!

Ferry Noviandi, Tiara Rosana

Selasa, 02 September 2025 | 21:45 WIB
Razman Ngamuk Sidang Ditunda: Apa Beratnya Putuskan Kasus Saya?!
Razman Arif Nasution kecewa sidang vonis atas dirinya yang seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (2/9/2025) harus ditunda karena hakim belum siap. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution ditunda. 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 2 September 2025 secara daring, namun Razman hadir langsung dan membawa massa.

Penundaan dilakukan karena majelis hakim mengaku belum bulat dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut. 

Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan bahwa putusan baru akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang digelar secara offline.

"Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini untuk persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline," kata Syofia dalam persidangan. 

Lebih lanjut, hakim menyebut penundaan juga disebabkan adanya kegiatan pelatihan, sehingga pembacaan vonis baru dijadwalkan pada 23 September 2025.

Menanggapi keputusan tersebut, Razman mempertanyakan alasan penundaan yang menurutnya berbelit-belit.

"Apa sih beratnya memutuskan putusan Razman ini?" ucap Razman saat ditemui usai sidang.

Meski kecewa dengan penundaan, Razman mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim.

baca juga

"Jadi saya kira saya hargai, ditunda, tapi ini kelamaan," ujarnya.

Razman berharap putusan yang akan dibacakan nanti benar-benar adil dan sesuai fakta persidangan.

Razman Arif Nasution (Instagram)
Razman Arif Nasution meminta hakim memakai nuraninya ketika memberikan keputusan dalam kasusnya. [Instagram]

"Dengarkan, Bu Hakim, nuranimu. Dengarkan ajaran agamamu untuk kebenaran," tutur Razman.

"Lihat fakta persidangan, karena sekarang kita tidak bisa menduga apa yang akan terjadi. Rakyat sekarang melek dengan apa pun tindakan dari penegak hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Pengacara 54 tahun itu dianggap melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris kepada Razman Nasution lantaran tak terima dituding melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim. Saat itu, Razman berperan sebagai kuasa hukum Iqlima Kim.

Perseteruan kedua pengacara kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini tengah menunggu putusan di PN Jakarta Utara. 

Razman ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Publik kini menanti hasil persidangan pada 23 September mendatang.

Putusan ini dianggap penting, tidak hanya bagi Razman dan Hotman Paris, tetapi juga sebagai preseden dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua pengacara kondang Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Razman Bawa Massa Jelang Vonis, Hotman Paris: Pengadilan Tak Gentar

Razman Bawa Massa Jelang Vonis, Hotman Paris: Pengadilan Tak Gentar

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 20:10 WIB

Sidang Putusan Razman Nasution Ditunda 3 Minggu

Sidang Putusan Razman Nasution Ditunda 3 Minggu

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 20:00 WIB

Razman Arif Nasution Menangis Dapat Dukungan Banyak Orang Jelang Sidang Vonis Lawan Hotman Paris

Razman Arif Nasution Menangis Dapat Dukungan Banyak Orang Jelang Sidang Vonis Lawan Hotman Paris

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 13:22 WIB

Jelang Vonis Razman Arif Nasution, Para Pendukung Bawa Spanduk dan Orasi di Depan PN Jakarta Utara

Jelang Vonis Razman Arif Nasution, Para Pendukung Bawa Spanduk dan Orasi di Depan PN Jakarta Utara

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 11:16 WIB

Viral Momen Intim Hotman Paris Dilayani Aspri Cantik Sebelum Bersidang

Viral Momen Intim Hotman Paris Dilayani Aspri Cantik Sebelum Bersidang

Entertainment | Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:46 WIB

Hotman Paris Siap Jadi Mediator, Ajak Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Berdamai

Hotman Paris Siap Jadi Mediator, Ajak Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Berdamai

Entertainment | Kamis, 21 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Terkini

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

×