- Lisa Mariana resmi ajukan permohonan tes DNA kedua.
- Pihaknya usulkan tes DNA pembanding di Singapura.
- Permintaan demi hasil pembanding untuk rasa keadilan.
Suara.com - Babak baru perseteruan antara selebgram Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tampaknya akan segera dimulai.
Pihak Lisa Mariana secara resmi mengajukan permohonan untuk dilakukannya tes DNA kedua atau second opinion.
Permohonan ini diajukan langsung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Selasa, 9 September 2025.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea.
Bertua ditemui setelah menyerahkan surat permohonan tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Tidak tanggung-tanggung, pihak Lisa Mariana meminta agar tes DNA pembanding ini dilakukan di luar institusi Polri.
Mereka secara spesifik menunjuk rumah sakit ternama di luar negeri sebagai lokasi yang diusulkan.
![Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/22/22161-lisa-mariana-diperiksa-kpk-lisa-mariana-presley.jpg)
Pilihan tersebut jatuh kepada Rumah Sakit Mount Elizabeth yang berlokasi di Singapura.
Permohonan ini menunjukkan keseriusan pihak Lisa Mariana dalam mencari kebenaran versi mereka.
Baca Juga: Nasib Mercy BJ Habibie usai Disita KPK dari Ridwan Kamil: Bakal Dilelang, Ini Skemanya!
"Tadi dalam kesempatan dengan penyidik, kami sudah menyampaikan resmi permohonan untuk second opinion tes DNA untuk Lisa Mariana," kata Bertua.
Surat permohonan tersebut juga telah diterima dan dibubuhi cap resmi oleh Bareskrim Polri.
"Permohonan ini sudah diterima dan dicap Bareskrim, dan tembusannya kami sampaikan juga ke Kapolri sampai Komisi Perlindungan Anak Indonesia," lanjutnya.
Langkah ini diambil bukan tanpa dasar hukum yang kuat.
Bertua menegaskan bahwa hak untuk meminta pendapat kedua atau second opinion dilindungi oleh regulasi nasional dan bahkan deklarasi internasional.
"Adapun landasan hukum pengajuan second opinion ini, landasan hukumnya Deklarasi Lisbon, yang diakui di seluruh dunia. Bahwa di Indonesia, Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992," jelasnya.
Pihaknya menggarisbawahi bahwa mereka tidak dalam posisi membantah hasil tes DNA yang sebelumnya dilakukan oleh Polri.
Namun, permintaan ini murni untuk mendapatkan hasil pembanding demi keadilan.
"Kami tidak membantah apa yang dilakukan oleh Polri, tapi Lisa ingin sampel darah anaknya diambil di sini dan dilakukan tes ulang. Supaya ada pembandingnya," pungkas Bertua.