Sidang Perwalian Anak Masuk Pembuktian, Suami Almarhumah Mpok Alpa Hadirkan Putri Sambung

Senin, 22 September 2025 | 15:27 WIB
Sidang Perwalian Anak Masuk Pembuktian, Suami Almarhumah Mpok Alpa Hadirkan Putri Sambung
Mpok Alpa bersama suami dan anak kembarnya. (Instagram/nina_mpokalpa)
Baca 10 detik
  • Sidang permohonan perwalian anak Mpok Alpa masuk agenda pembuktian
  • Putri sulung Mpok Alpa jadi saksi
  • Hanya tiga anak yang diajukan perwaliannya oleh suami Mpok Alpa

Suara.com - Proses permohonan perwalian anak-anak mendiang Mpok Alpa yang diajukan oleh suaminya, Aji Darmaji alias Idung, memasuki babak pembuktian.

Sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 22 September 2025 dihadiri saksi-saksi dari pihak Aji Darmaji selaku pemohon.

"Jadi, hari ini agendanya saksi sekaligus pembuktian," kata Zaki R. Mosabasa selaku kuasa hukum Aji.

Dua saksi dihadirkan di muka persidangan untuk memberikan keterangan, yaitu putri sulung mendiang Mpok Alpa, Sherly dan seorang kerabat dekat keluarga mereka. Sherly adalah anak Mpok Alpa dari pernikahan sebelumnya yang berarti putri sambung Idung.

Zaki membeberkan bahwa pertanyaan yang diajukan hakim kepada para saksi, termasuk Sherly, tidak jauh dari kedekatannya dengan adik-adiknya.

Putri Mpok Alpa, Sherly usai jadi saksi di sidang perwalian adik-adiknya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 22 September 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Putri Mpok Alpa, Sherly usai jadi saksi di sidang perwalian adik-adiknya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 22 September 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

"Jadi pertanyaannya itu ya sekitar, kira-kira Sherly ini kenal nggak sama adik-adiknya? Usia adiknya berapa? Terus juga dulu pernikahan almarhum dengan abinya, Pak Aji atau bapak sambungnya itu kapan? Ya seputar itu-itu aja sebetulnya," jelas Zaki.

Dijelaskan ulang juga oleh Zaki, bahwa permohonan perwalian ini hanya diajukan untuk ketiga anak Aji Darmaji yang masih di bawah umur.

Adapun Sherly, yang kini diperkirakan berusia 20 tahun tidak termasuk dalam permohonan karena sudah dianggap dewasa dan cakap secara hukum.

"Anak yang tiga itu aja, karena masih di bawah umur. Kalau Sherly ini kan sudah dikatakan dewasa," tegas Zaki.

Baca Juga: Padahal Orangtua Kandung, Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak? Begini Menurut Hukum

Zaki menjelaskan lebih lanjut mengenai definisi anak di bawah umur menurut Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.

"Definisi anak itu adalah yang masih di dalam kandungan dan sampai belum berusia 18 tahun. Kalau Kakak Sherly ini kan sekitar 20 tahun umurnya, jadi sudah cakap hukum dan tidak dikatakan kategori sebagai anak di bawah umur lah, begitu," papar Zaki.

Sebenarnya, agenda sidang hari ini berlanjut ke penetapan putusan atas permohonan perwalian dari Aji Darmaji.

Namun, isi putusan baru akan disampaikan kemudian melalui sistem pengadilan elektronik atau e-court.

"Nanti putusannya kita lihat di e-court," pungkas Zaki.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI