Razman Izin Sakit Saat Sidang Putusan Lawan Hotman Paris, Hakim Minta Jaksa Kroscek ke RS Polri

Selasa, 23 September 2025 | 11:29 WIB
Razman Izin Sakit Saat Sidang Putusan Lawan Hotman Paris, Hakim Minta Jaksa Kroscek ke RS Polri
Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (13/3/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Sidang putusan kasus pencemaran nama baik Hotman Paris ditunda lagi karena Razman Arif Nasution absen dengan alasan sakit.
  • Majelis hakim tidak langsung menerima alasan sakit tersebut dan memerintahkan jaksa untuk melakukan verifikasi medis, termasuk second opinion ke RS Polri.
  • Sidang ditunda satu pekan dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 30 September 2025.

Suara.com - Sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 23 September 2025.

Penundaan sidang untuk kesekian kalinya ini disebabkan oleh kondisi kesehatan advokat berusia 54 tahun tersebut.

Informasi mengenai absennya Razman Arif Nasution disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di awal persidangan.

JPU menyatakan baru menerima pemberitahuan dari penasihat hukum terdakwa pada pagi hari sebelum sidang dimulai.

Pemberitahuan tersebut disertai dengan surat permohonan penundaan sidang, dan beberapa dokumen hasil pemeriksaan medis.

Razman Arif Nasution saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Razman Arif Nasution saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Mohon izin, Yang Mulia. Kami mendapat informasi, jadi baru tadi pagi hari ini, baru kami dapatkan informasi dari penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa saat ini tidak bisa hadir dalam keadaan sakit," kata JPU di ruang sidang.

"Di mana kami sudah diberikan oleh penasihat hukum terdakwa yang baru kami terima, ini ada permohonan penundaan sidang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga beberapa hasil pemeriksaan," sambungnya lagi. 

JPU kemudian merinci bahwa bukti medis yang diserahkan meliputi hasil pemeriksaan radiologi, surat hasil pemeriksaan kesehatan, hingga hasil rontgen.

"Di dalam surat tersebut Yang Mulia, ada hasil pemeriksaan radiologi, kemudian ada juga surat hasil pemeriksaan kesehatan per tanggal 22 September, dan juga ada hasil rontgennya. Mohon izin," lanjut jaksa.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkit Jasa, Minta Presiden Prabowo Gelar Perkara Nadiem Makarim Langsung di Istana

Majelis hakim yang telah menerima surat tersebut sebelumnya, mengambil sikap tegas dan tidak langsung mengabulkan surat izin sakit Razman begitu saja.

Razman Arif Nasution saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Razman Arif Nasution saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Ketua majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melakukan verifikasi mendalam terkait kondisi kesehatan pria yang mendirikan firma hukum RAN Law Firm itu.

Hakim secara spesifik meminta JPU untuk berkoordinasi dengan dokter yang menangani Razman dan jika perlu, meminta second opinion atau pendapat kedua dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri.

"Kami perintahkan penuntut umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita pada hari ini, untuk berkoordinasi sejauh mana. Apabila diperlukan, silakan second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri," tegas hakim.

Penasihat hukum Razman sempat mencoba memberikan penjelasan bahwa dokter yang menangani kliennya menyarankan untuk rawat inap.

Namun, hakim menolak penjelasan tersebut dan kembali menekankan pentingnya verifikasi melalui institusi medis yang netral seperti RS Polri untuk mendapatkan kepastian.

"Kami belum bisa mempertanggungjawabkan seperti itu, jadi kami perintahkan penuntut umum untuk mengambil second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara yang. Nanti kalau memang di situ apa, ya baru dilaporkan kepada kami," jawab hakim dengan tegas.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu pekan untuk menunggu hasil verifikasi terkait kondisi kesehatan Razman.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan kembali digelar pada hari Selasa, 30 September 2025 mendatang. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI