'Korupsi Nggak Harus Masuk Kantong Sendiri', Kejagung Patahkan Pembelaan Hotman Paris untuk Nadiem

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 12 September 2025 | 16:34 WIB
'Korupsi Nggak Harus Masuk Kantong Sendiri', Kejagung Patahkan Pembelaan Hotman Paris untuk Nadiem
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyangkal pernyataan Hotman Paris yang membela kliennya, Nadiem Makarim dalam kasus korupsi chromebook. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Hotman Paris samakan Nadiem dengan Tom Lembong, sebut tak terima uang.
  • Kejagung bantah: Korupsi juga bisa memperkaya orang lain, tak harus diri sendiri.
  • Apartemen Nadiem digeledah, penyidik sita sejumlah dokumen terkait kasus.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mematahkan argumen pembelaan yang dilontarkan pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea. 

Hal tersebut menanggapi klaim Hotman yang menyamakan kasus Nadiem dengan Tom Lembong, Kejagung menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada memperkaya diri sendiri.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pembelaan dari penasihat hukum adalah hal yang wajar.

Namun, ia mengingatkan bahwa unsur pidana korupsi juga mencakup tindakan memperkaya orang lain atau korporasi.

“Silakan saja, itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).

Anang memastikan bahwa penyidikan kasus ini terus berjalan dinamis untuk mengungkap semua fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain nanti kita lihat saja,” ucapnya.

Apartemen Digeledah, Dokumen Disita

Tak hanya beradu argumen, Anang juga mengungkap bahwa tim penyidik telah mengambil langkah konkret dengan menggeledah apartemen milik Nadiem Makarim sekitar 2-3 minggu yang lalu. 

baca juga

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting disita.

“Nanti yang jelas ada penelusuran tapi yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujarnya, mengisyaratkan dokumen tersebut kini sedang dianalisis.

Sebelumnya pada Kamis (4/9/2025), Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Nadiem Makarim dan Hotman Paris (ANTARA)
Nadiem Makarim dan Hotman Paris saat menyampaikan penjelasan mengenai korupsi chromebook. (ANTARA)

Ia diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan, yang berujung pada kerugian negara. 

Nadiem kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

Selain dirinya, ada empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek
  2. Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek
  3. Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi
  4. Juris Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka

News | Jum'at, 12 September 2025 | 10:40 WIB

Usai Tetapkan Nadiem Tersangka, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Usai Tetapkan Nadiem Tersangka, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

News | Kamis, 11 September 2025 | 14:42 WIB

Mahfud MD Terus Terang: Nadiem Makarim Orang Bersih, Tapi..

Mahfud MD Terus Terang: Nadiem Makarim Orang Bersih, Tapi..

News | Kamis, 11 September 2025 | 13:28 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×