- Hotman Paris samakan Nadiem dengan Tom Lembong, sebut tak terima uang.
- Kejagung bantah: Korupsi juga bisa memperkaya orang lain, tak harus diri sendiri.
- Apartemen Nadiem digeledah, penyidik sita sejumlah dokumen terkait kasus.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mematahkan argumen pembelaan yang dilontarkan pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea.
Hal tersebut menanggapi klaim Hotman yang menyamakan kasus Nadiem dengan Tom Lembong, Kejagung menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada memperkaya diri sendiri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pembelaan dari penasihat hukum adalah hal yang wajar.
Namun, ia mengingatkan bahwa unsur pidana korupsi juga mencakup tindakan memperkaya orang lain atau korporasi.
“Silakan saja, itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).
Anang memastikan bahwa penyidikan kasus ini terus berjalan dinamis untuk mengungkap semua fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain nanti kita lihat saja,” ucapnya.
Apartemen Digeledah, Dokumen Disita
Tak hanya beradu argumen, Anang juga mengungkap bahwa tim penyidik telah mengambil langkah konkret dengan menggeledah apartemen milik Nadiem Makarim sekitar 2-3 minggu yang lalu.
Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting disita.
“Nanti yang jelas ada penelusuran tapi yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujarnya, mengisyaratkan dokumen tersebut kini sedang dianalisis.
Sebelumnya pada Kamis (4/9/2025), Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Ia diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan, yang berujung pada kerugian negara.
Nadiem kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Selain dirinya, ada empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek
- Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek
- Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi
- Juris Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek