- Kasus yang dilaporkan Ahmad Dhani kepada Lita Gading masih dalam penyelidikan
- Dalam waktu dekat, Lita Gading akan dipanggil lagi
- Ahmad Dhani laporkan Lita Gading terkait UU Perlindungan Anak dan ITE
Suara.com - Perseteruan hukum Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading, terus berlanjut.
Pentolan Dewa 19 itu memberikan kabar terbaru mengenai laporan polisi yang ia layangkan di Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula dari konten video yang diunggah Lita Gading. Dhani menilai konten tersebut mengeksploitasi putrinya, Safeea Ahmad (SA); dan istrinya, Mulan Jameela.
Ahmad Dhani memastikan, pihak kepolisian terus menangani kasus tersebut secara serius tanpa ada hambatan.
"Sudah semua, sudah akan berjalan," kata Ahmad Dhani ketika ditemui di kawasan Cikarang, Jawa Barat pada Jumat, 26 September 2025.
Menurut Dhani, penyelidikan kasus yang ia laporkan berjalan lancar. Lita, kata dia, akan kembali dipanggil dalam waktu dekat.
![Lita Gading usai diperiksa atas laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/29/51842-lita-gading-usai-diperiksa-atas-laporan-ahmad-dhani.jpg)
"Ya tinggal pemanggilan kedua kali ya. Sudah lengkap semua sih, sudah lengkap semua," tegas Ahmad Dhani.
Namun, saat ditanya soal keadaan Safeea Ahmad saat ini, ayah lima anak tersebut memilih irit bicara.
Ia merasa urusan kondisi psikologis putrinya bukanlah ranahnya untuk berkomentar dan menyerahkan penjelasan kepada pihak yang lebih kompeten.
Baca Juga: Momen Langka, Maia Estianty Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Ahmad Dhani di Panggung Awards
"Ya nantilah, nanti yang ahli, biar ahli yang bicara," ujar Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani sebelumnya melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.
Laporan tersebut dilayangkan atas unggahan Lita di media sosial yang menyinggung putrinya, SA.
Laporan itu pun telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Ahmad Dhani menjerat Lita Gading dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.