Razman Absen Lagi di Sidang Tuntutan Lawan Hotman Paris, Sakitnya Cukup Parah

Selasa, 30 September 2025 | 11:10 WIB
Razman Absen Lagi di Sidang Tuntutan Lawan Hotman Paris, Sakitnya Cukup Parah
Razman Arif Nasution mendatangi Mahkamah Agung di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Razman Nasution kembali tidak hadiri sidang tuntutan karena sakit di Malaysia.

  • Kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan sidang selama 30 hari lagi.

  • Majelis hakim akan memutuskan apakah permohonan penundaan tersebut dikabulkan atau tidak.

Suara.com - Razman Arif Nasution kembali menghadapi sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasusnya, terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Hotman Paris Hutapea.

Namun untuk kali kedua, Razman Arif Nasution tidak bisa hadir dalam sidang tuntutan.

Pengacaranya, Rahmat Riyadi mengatakan, kliennya masih dirawat di rumah sakit kawasan Penang, Malaysia.

"Kondisi Pak Razman masih sakit. Hari ini masih menjalani pengobatan dan (penyakitnya) cukup parah," ujar Rahmat Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025.

Kondisi kesehatan yang belum pulih ini menjadi alasan, tim kuasa hukum kembali mengajukan permohonan penundaan sidang kepada majelis hakim.

Rahmat Riyadi, pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Rahmat Riyadi, pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Permohonan serupa sebenarnya sudah pernah diajukan pada sidang tuntutan pekan lalu.

Tim pengacara meminta penundaan selama 30 hari alias sebulan.

"Kita mencoba untuk mengajukan permohonan ditunda," tegas Rahmat.

Baca Juga: Razman Nasution Dituding Sakit Cuma Alasan untuk Hindari Vonis, Benarkah?

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permintaan penundaan 30 hari itu bukan tanpa dasar.

Rekomendasi tersebut datang dari dokter di Indonesia yang kemudian merujuk Razman untuk berobat ke luar negeri.

"Dokter di Rumah Sakit Koja memang sudah menyarankan itu untuk ditunda lebih kurang 30 hari. Kemudian pak Razman dirujuk ke rumah sakit di Penang," jelasnya.

Meski begitu, nasib sidang putusan hari ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Mereka akan memutuskan apakah permohonan penundaan tersebut dikabulkan atau tidak.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI