Izin Sakit, Hotman Paris Tegaskan Hakim Tetap Bisa Jatuhi Vonis ke Razman Arif Nasution

Rabu, 24 September 2025 | 10:36 WIB
Izin Sakit, Hotman Paris Tegaskan Hakim Tetap Bisa Jatuhi Vonis ke Razman Arif Nasution
Hotman Paris dan Razman Arif Nasution [Instagram]
Baca 10 detik
  • Hakim tetap berwenang membacakan vonis meski terdakwa tidak hadir karena sakit.
  • Seluruh proses persidangan, termasuk pemeriksaan saksi dan pleidoi, telah selesai.
  • Penundaan sidang dinilai bijak, namun tidak wajib jika terdakwa terus absen.
     
     

Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk tetap membacakan putusan atau vonis meskipun terdakwa, Razman Arif Nasution, tidak hadir karena sakit.

Penjelasan ini disampaikan Hotman menanggapi penundaan sidang vonis Razman dalam sebuah wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 September 2025.

"Hakim berwenang memutus perkara, walaupun terdakwanya sakit," ujar sang lelaki nyentrik.

Menurut Hotman, secara hukum acara, ketiadaan terdakwa pada sidang putusan tidak menghalangi jalannya proses peradilan.

Hal ini dikarenakan seluruh tahapan krusial dalam persidangan telah selesai dilaksanakan.

Hotman Paris Tuai Kecaman Soal Tambang Raja Ampat. [Instagram]
Hotman Paris. [Instagram]

Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan substansi perkara, pembuktian, dan pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu, agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi juga sudah rampung.

Dengan demikian, yang tersisa hanyalah pembacaan vonis dari majelis hakim.

"Pemeriksaan substansi perkara sudah selesai. Kalau misalnya masih pemeriksaan saksi, kalau terdakwa sakit, memang sidang diundur. Tapi kalau pemeriksaan saksi dan bukti sudah selesai, sudah selesai pledoi, sudah selesai pembelaan, tinggal menunggu vonis," papar Hotman.

Baca Juga: KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Hotman Paris: Mau Lindungi Seseorang?

Meski begitu, Hotman tetap mengapresiasi kebijakan hakim yang memutuskan menunda sidang selama satu Minggu.

Menurutnya, keputusan tersebut adalah langkah yang cukup bijaksana, untuk menghormati kondisi kesehatan terdakwa.

Namun, ia menegaskan bahwa jika pada sidang berikutnya Razman kembali tidak hadir, hakim berhak penuh untuk melanjutkan pembacaan vonis.

"Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis walaupun si terdakwa sakit," tandas Hotman.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI