Laporan Terkait Penghinaan Marga Pono Mandek, Rayen Pono Ungkap Kecurigaan

Yohanes Endra Suara.Com
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Laporan Terkait Penghinaan Marga Pono Mandek, Rayen Pono Ungkap Kecurigaan
Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani atas Dugaan Penghinaan Marga (Instagram/rayenpono)

Suara.com - Rayen Pono memberikan update terbaru terkait laporannya terhadap Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan marga Pono.

Hingga kini, laporan tersebut dikatakannya masih belum menunjukkan perkembangan berarti.

Menurut Rayen, proses hukum terhadap Ahmad Dhani masih jalan di tempat karena polisi mengaku menunggu surat izin dari presiden. Hal ini dianggap Rayen sebagai alasan yang tidak masuk akal.

Ia menduga bahwa kepolisian enggan memanggil Ahmad Dhani karena statusnya sebagai anggota DPR.

Rayen menyebut ada kemungkinan polisi tidak berani bertindak terhadap politisi sekaligus musisi tersebut.

“Jadi intinya polisi entah enggak berani, entah enggak mau, tapi saya menduga sepertinya polisi tidak berani memanggil Ahmad Dhani karena Ahmad Dhani anggota DPR,” kata Rayen Pono dari video yang diunggah kanal YouTube Cumicumi pada Jumat, (10/10/2025).

Rayen menyoroti penggunaan Undang-Undang MD3 yang mengatur pemanggilan anggota DPR harus melalui izin presiden.

“Dengan modal Undang-undang MD3 yang bilang kalau mau memanggil seorang anggota DPR terkait kasus apapun, harus minta izin ke presiden,” ujarnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ganti Lirik Lagu Madu Tiga Saat Manggung, Buat Maia Estianty?

Namun, penyanyi tersebut menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kasus penghinaan yang diatur dalam undang-undang khusus.

Ia juga menduga narasi soal surat izin presiden sebagai alasan pemanggilan Ahmad Dhani hanyalah dalih belaka.

“Jadi narasi surat izin presiden untuk pemanggilan Ahmad Dhani itu mengada-ada,” lanjut Rayen.

Rayen Pono (Instagram)
Rayen Pono (Instagram)

Terlebih, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun sebelumnya telah menyatakan Dhani melanggar etik, yang menurut Rayen seharusnya bisa menjadi pijakan hukum bagi polisi.

“Harusnya ketika MKD ketok bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik itu harusnya jadi rujukan yang sangat membantu polisi untuk bisa bilang bahwa sebenarnya deliknya kan ada, kejadiannya ada,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum Rayen Pono juga telah berkoordinasi kepada pihak penyidik terkait laporannya tersebut, namun hingga kini laporan tersebut tak kunjung diproses dengan alasan menunggu surat izin presiden.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI