MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres, Ahmad Dhani Bahas Syarat Pemimpin di Islam

Yohanes Endra Suara.Com
Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:55 WIB
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres, Ahmad Dhani Bahas Syarat Pemimpin di Islam
Ahmad Dhani (Instagram/ahmaddhaniofficial)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait minimal pendidikan sarjana atau S-1 sebagai syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dengan kata lain, kini warga negara Indonesia yang hanya lulusan SMA kini tetap memiliki kesempatan untuk maju dalam kontestasti politik Tanah Air.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Menanggapi putusan MK tersebut, musisi Ahmad Dhani turut memberikan komentarnya melalui akun Instagram pribadinya.

Suami Mulan Jameela itu terlihat mengunggah tangkapan layar salah satu media yang memberitakan soal keputusan MK terkait syarat pendidikan untuk petinggi negara itu.

Menurut Dhani, dalam Islam syarat untuk menjadi seorang pemimpin tidak harus menjadi sarjana.

“Syarat pemimpin menurut ISLAM itu adalah SHIDIQ, AMANAH, FATHONAH dan TABLIGH. Gak pernah dengar syaratnya itu harus sarjana,” tulis Ahmad Dhani melalui akun Instagramnya @ahmadhaniofficial pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Perlu diketahui bahwa shidiq, amanah, fathonah, dan tabligh, adalah sifat-sifat yang dimiliki Rasulullah SAW.

Baca Juga: Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU

Arti shidiq berarti benar, amanah artinya dapat dipercaya, fathonah artinya cerdas, dan tabligh artinya menyampaikan.

Unggahan Ahmad Dhani soal syarat pemimpin tersebut langsung dibanjiri komentar dari netizen.

Musisi Ahmad Dhani (Instagram)
Musisi Ahmad Dhani (Instagram)

“Rakyat cari kerja untuk nafkahin keluarga syarat minimal S-1, adil gak Pak De?” singgung akun @yura***

“Ketika Anda menyebut fathonah, argumentasi Anda sudah gugur!” kata akun @diq***

“Di sini aja cleaning service S-1, kok di sana yang SMA jadi DPR?” komentar akun @rozi***

Sebagai informasi, gugatan terkait syarat capres-cawapres minimal berpendidikan S-1 ini merupakan kali kedua diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan dua kali pula ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI