- Eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa absen saat diperiksa polisi karena alasan ada urusan lain.
- Menariknya, Ayu berencana melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ashanty.
- Gugatan tersebut bertujuan untuk menganulir atau membatalkan seluruh dasar dari laporan pidana yang menjerat Ayu sebagai tersangka.
Suara.com - Ayu Chairun Nurisa resmi menjadi tersangka atas laporan Ashanty di Polres Tangerang Selatan.
Kasusnya Terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp2 miliar.
Kemarin, Jumat, 17 Oktober 2025 Ayu Chairun Nurisa harusnya menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan. Namun mantan karyawan Ashanty ini absen hadir.
Diwakili pengacara Ayu, Stifan Heriyanto memberikan penjelasan mengapa kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ayu, mantan karyawan Ashanty harusnya diperiksa pada Jumat, 17 Oktober 2025. Namun ia tidak hadir karena ada urusan lain.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel, ke Kasat Reskrimnya dan ke penyidiknya, untuk penundaan pemeriksaan," ujar Stifan Heriyanto saat dihubungi pada Jumat (17/10/2025).
Bukan tanpa alasan, perminapenundaan itu diminta karena tim hukum Ayu Chairun Nurisa tengah menyiapkan sebuah manuver hukum untuk melawan balik.
Mereka sedang dalam proses mematangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang akan dilayangkan kepada pihak Ashanty.
"Kami sedang mematangkan untuk drafting terhadap gugatan PMH, perbuatan melawan hukum yang sedang kita persiapkan pada lawan," katanya.
Baca Juga: Status Tersangka Tak Bikin Gentar, Terjawab Alasan Eks Karyawan Ashanty Tetap Tegar
Gugatan ini, kata Stifan, bertujuan untuk menganulir atau membatalkan seluruh dasar dari laporan pidana yang menjerat kliennya sebagai tersangka.
Semua aspek dalam laporan Ashanty akan diuji kembali melalui jalur perdata di pengadilan.
"Semuanya nanti kita anulir lagi di pengadilan. Mulai dari proses penandatanganan, mulai dari proses transfer uang dari pihak bank terkait, dan lain-lain sebagainya yang berkaitan dengan pelaporan di Polres Tangsel," ucap Stifan.
Stifan Heriyanto pun meyakini bahwa langkah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, di mana proses perdata dapat memengaruhi jalannya proses pidana.
"Iya, bukan harapan sih, memang aturannya memang demikian," pungkasnya.